Sabtu, 13 Mei 2017 - 21:25:00 WIB - Viewer : 16676

Pemkot Linggau tertibkan pasar malam yang mengganggu fasilitas umum

Ed : Feri Yuliansyah

ilustrasi

AMPERA.CO, Linggau - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau memastikan tidak akan memberikan izin lagi terhadap kegiatan pasar malam atau semacamnya di lokasi yang memakan badan jalan khususnya di Seputaran Subkoss, Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, karena keberadaan pasar malam selama ini kerap mengganggu fasilitas umum.

“Tidak boleh lagi. Kalau memang ada yang mau menggelar kegiatan seperti itu silahkan saja pakai lokasi yang bisa dimanfaatkan seperti di Lapangan GOR di Megang, Lapangan Eks Makompi atau juga bisa pakai Lapangan Perbakin Kota Lubuklinggau. Itu tetap akan kita support,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuk Linggau, H. A Rahman Sani di linggau, jumat (12/5).

Dijelaskannya, ada banyak dasar terkait larangan menggelar kegiatan itu di lokasi Seputaran Sobkoss atau berada tidak jauh dari Lapangan Kurma Kota Lubuklinggau. Sebab pihaknya menerima banyak protes dari masyarakat karena salah satunya mengganggu arus lalu lintas.

“Ya tidak boleh. Yang jelas kegiatan beberapa bulan lalu itu merupakan kegiatan terakhir. Dan kedepan tidak boleh lagi. Saya jamin tidak ada kegiatan pasar malam lagi di lokasi itu, masyarakat merasa terganggu,” ungkapnya. 

Ditegaskannya, kebijakan tidak lagi memberikan izin bagi kegiatan pasar malam atau semacamnya tersebut, merupakan instruksi langsung dari Walikota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • lubuklinggau