Rabu, 30 Sep 2020 - 17:56:00 WIB - Viewer : 4896

Pemkot Minta Evaluasi APBD Perubahan Segera Turun

Rep : AT.Putra/Ed : Feri

Sekda Palembang, Drs Ratu Dewa

AMPERA.CO, Palembang - Sekda Palembang, Ratu Dewa, berharap, evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap, Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan kota Palembang Tahun 2020 segera turun.

"Kita akan jemput bola, kalau sampai dengan 1 Oktober belum selesai evaluasi dari Pemprov Sumsel. Maka, kita akan lihat kembali regulasi atau aturan yang ada soal evaluasi APBD Perubahan tersebut," kata Ratu Dewa, Rabu (30/9/2020).

Saat ditanya, lambannya proses evaluasi APBD Perubahan Tabun 2020 itu mengganggu proses pembangunan di Palembang, mantan Kabag Humas Setda Palembang ini menjawab, bahwa semua proses dari Pemkot Palembang sudah dijalankan sesuai aturan.

"Kita tidak bisa berandai-andai, tunggu sampai besok," katanya.

Sementara itu, Kabid Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Nasir mengatakan, berdasarkan aturan, proses evaluasi maksimal dilaksanakan selama 15 hari kerja.

"Kita terus menanyakan, sampai kapan turunnya evaluasi APBD Perubahan Kota Palembang Tahun 2020. Kalau pekerjaan kita, tidak terhambat. Kan masih ada waktu beberapa bulan," katanya.

Diketahui, Raperda tentang APBD Perubahan Kota Palembang Tahun 2020, telah disahkan menjadi Perda, melalui rapat paripurna DPRD Palembang, pada Senin, 7 September 2020.

Kemudian, 2 hari kemudian, Perda tersebut dibawah ke Pemprov Sumsel, untuk dilakukan evaluasi. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2017, terikait pedoman evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Raperda kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dimana dalam pasal 16, keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal diterima.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :