Senin, 22 Mar 2021 - 23:23:00 WIB - Viewer : 3708

Penetapan Bupati Oleh KPU PALI Dibatalkan. MK Perintahkan PSU

Redaksi AMPERA.CO

AMPERA.CO, Palembang - Penetapan Bupati Pali terpilih Heri Amalindo dan Soemarjono yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI dibatalkan.

Hal tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengabulkan gugatan pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS) mengenai pelanggaran Pilkada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

“Dari fakta persidangan, Mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS,” ujar Anwar Usman saat sidang pleno sengketa pilkada yang dilakukan terbuka, Senin (22/3/2021).

MK memerintahkan KPU Kabupaten PALI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 (empat) tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada PALI.

Adapun TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecapatan Penukal Utara, TPS 8 kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam kecamatan Penukal, PALI.

“Menimbang bahwa berkaitan dengan telah dikabulkannya sebagian dalil Pemohon dan Mahkamah telah memrintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 4 (empat TPS sebagai mana dipertimbangkan tersebut di atas, maka terhadap keputusan Ketua KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tertanggal 15 Desember 2020, haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing-nasing pasangan calon di empat TPS yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecapatan Penukal Utara, TPS 8 kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam kecamatan Penukal, PALI,” katanya.

Anwar saat membacakan putusan mengatakan, menimbang bahwa dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan jangka waktu serta dengan melihat kemampuan KPU PALI dan aparat penyelenggaran serta peserta pemilihan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan PSU adalah paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya puitusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melapor pada Mahkamah.

Dari hasil pleno KPUD PALI, pasangan petahana yang memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara sedangkan penantang hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145 suara.

Heri Amalindo-Soemarjono digugat oleh penantang karena terdapat selisih 658 suara dalam hasil penghitungan akhir. Menurut tim pelapor, terdapat perbedaan hasil penghitungan suara berbasis daftar hadir, formulir C, dan salinan KWK. Pihak penantang menemukan banyak perbedaan data pemilih, dan kebanyakan mereka memilih sebanyak dua kali di beberapa TPS.

Editor : Feri Yuliansyah