Jumat, 17 Nov 2023 - 16:47:00 WIB - Viewer : 1004
Pengembang Perumahan Diimbau Serahkan PSU ke Pemkot Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melalui, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, mengimbau kepada pengembang perumahan di Metropolis, untuk menyerahkan, Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemkot Palembang.
Hal itu diungkapkan, oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Palembang, A Surakhman, saat dibincangi, Jumat (17/11/2023).
Surakhman menjelaskan, PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
"Pemkot Palembang telah memiliki Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 tentang, penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, saran dan utilitas kawasan perumahan, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri," katanya.
Ia menambahkan, untuk mendukung ketersediaan PSU perumahan, aset PSU tersebut harus sudah menjadi aset Pemkot Palembang, hal itu sesuai dengan pasal 9 Perda nomor 5 tahun 2022, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemkot Palembang.
"Alhamdulillah saat ini Pemkot Palembang telah membentuk Tim Sekretariat PSU, yang berkedudukan di Dinas Perkimtan Kota Palembang, diharapkan agar para pengembang perumahan dapat segera menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Palembang, melalui Tim yang sudah dibentuk tersebut," imbuhnya.
Ia mencatat, hingga saat ini, ada 9 PSU perumahan yang sudah tercatat pada aset Pemkot Palembang yaitu, perumahan Bumi Sako Damai, Terra Barangan, Puri Inkopol, Griya Abadi, Cahaya Rose, Bima Sakti X, Selincah Residen, Griya Abadi Lestari dan Griya Daihan Abadi.
"Sedangkan PSU yang sedang dalam proses penetapan status pada aset Pemkot Palembang yaitu, perumahan Meteor Indah, dan Tanjung Bubuk," pungkasnya