Kamis, 25 Feb 2016 - 22:31:00 WIB - Viewer : 12584
Pengembangan Kota Lubuklinggau terhambat oleh Aset milik Musirawas
AMPERA.CO, Lubuklinggau - Pengembangan kota Lubuk Linggau sedikit terganggu oleh puluhan aset milik Pemerintah Kabupaten Musirawas yang masih berada di dalam Kota Lubuklinggau, karena aset-aset tersebut berada pada tempat strategis.
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe, Rabu (24/2) mengharapkan agar puluhan aset milik Pemkab Musirawas itu secepatnya diserahkan ke pemkot Lubuklinggau agar pembangunan kota bisa tertata dengan rapi.
"Kami berharap penyerahan aset itu hendaknya jangan ditunda-tunda karena gerak pembangunan Kota Lubuklinggau terus berubah untuk menciptakan kota bersih, beriman, dan meningkatkan ekonomi masyarakatnya lebih sejahtera," katanya.
Ia mengatakan masih menjamurnya aset Pemkab Musirawas dalam Kota Lubuklinggau itu sangat mengganggu pengembangan pembangunan misalnya gedung olahraga yang saat ini sangat kumuh dan merusak pemandangan dan keindahan kota.
Belum lagi aset terminal tipe A di kawasan Simpang Periuk saat ini menjadi lokalisasi dan tindak kriminal seperti narkoba dan lainnya, sementara keberadaan aset itu tidak mendapatkan masukan bagi Musirawas.
"Untung saja Pejabat Bupati Musirawas Riki Junaidi meskipun beberapa bulan menjabat, sudah menyerahkan aset eks Pasar Inpres dekat stasiun Kereta Api setempat yang sebelumnya mengganggu perkembangan kota.
Kota Lubuklinggau adalah wilayah pemekaran Kabupaten Musirawas belasan tahun silam, mestinya sudah banyak aset yang diserahkan untuk mendukung gerak pembangunan kemajuan kota.
Namun nyatanya untuk menyerahkan satu aset saja harus melalui proses panjang dan melelahkan, padahal secara kasat mata aset itu berada pada wilayah Kota Lubuklinggau.
"Memang tak ada larangan aset kabupaten dalam kota, tapi kalau izin pembangunannya tidak saya berikan mereka akan kesulitan juga, dengan demikian saya berharap aset itu secepatnya diserahkan dan akan lebih bermanfaat bagi perkembangan kota ke depan," tandasnya.
Namun dalam penyerahan aset itu hendaknya tidak harus ada ganti rugi karena semuanya aset pemerintah, yang penting data aset mana saja yang akan diserahkan ke pemkot agar bisa membuat perencanaan pembangunan.
"Kita juga tahu diri aset mana saja yang harus diserahkan, contohnya rumah dinas bupati tak mungkin akan diambil pemkot, jadi kalau semuanya sudah didata kami bisa membuat rencana pembangunannya," ujarnya.
Kota Lubuklinggau merupakan pemekaran Kabupaten Musirawas, artinya pembangunan aset-aset yang dimiliki kabupaten menggunakan pajak, sedangkan pajak itu berasal dari masyarakat, dengan demikian tidak ada istilah ganti rugi atau tukar guling, tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Musirawas Yudi Fratama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi Pemkab menyerahkan aset itu ke Pemkot Lubuklinggau, namun semua itu melalui proses.
Ia mengatakan menyangkut aset, kembali pada regulasi berdasarkan persetujuan DPRD setelah ada usulan dari eksekutif (Pemkab Musirawas), sebab bila tidak ada usulan bagaiman mau dibahas dan disahkan.
Ketika ada permintaan dari eksekutif mengenai persetujuan penyerahan aset, nantinya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Aset, untuk dikaji dan diteliti, setelah itu baru dibahas dalam rapat paripurna DPRD.
"Bukan hanya permasalahan aset dengan Kota Lubuklinggau saja, tapi juga dewan akan membahas proses penyerahan aset ke Pemkab Musirawas Utara yang saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Musirawas Isbandi Arsyad mengatakan pembahasan aset merupakan masalah klasik, silahkan kedua kepala daerah berunding berdasarkan asas musyawarah menuju dan mufakat, pasti ada titik temunya.
Pemkab Musirawas sebelumnya sudah menyerahkan beberapa aset ke Pemkot Lubuklinggau mulai Rumah Sakit Siti Aisyah hingga Pasar Inpres, sedangkan aset lainnya perlu dimusyawarahkan.
Pemkab Musirawas hingga saat ini belum memiliki gedung olah raga dan terminal sehingga harus menjadi bahan kajian Pemkot Lubuklinggau, jadi wajar aset itu belum diserahkan, tandasnya.