Senin, 10 Apr 2023 - 15:26:00 WIB - Viewer : 6148
Permendikbudristek No. 30 Th 2021, Ciptakan Kampus Aman dan Nyaman Tanpa Kekerasan Seksual

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam dua tahun ini terus bergerak, bersinergi, dan berkolaborasi melakukan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Salah satunya, dengan mendorong perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) PPKS yang sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyoroti jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan. Nadiem menyatakan, tindak kekerasan dalam bentuk dan jenis apapun serta terhadap siapapun harus dihapuskan, terutama di lingkungan pendidikan.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rusprita Putri Utami menyampaikan, saat ini keseluruhan dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.
Rusprita menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.
“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” tegas Rusprita.
Universitas Sriwijaya merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang sudah membentuk Satgas PPKS dengan jajaran Satgas PPKS berjumlah 7 orang, terdiri dari 2 Tenaga Pendidik, 1 Tenaga Kependidikan, dan 4 orang Mahasiswa. Satgas PPKS Universitas Sriwijaya 2022/2024 diketuai oleh Widya Lionita, S.K.M., M.P.H (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya).
Satgas PPKS Universitas Sriwijaya 2022/2024 ini terpilih melalui seleksi yang dilakukan oleh anggota panitia seleksi (Pansel) Satgas PPKS, dimana anggota panitia seleksi Satgas PPKS itu sendiri sudah melalui Uji Publik Calon Anggota Pansel Satgas PPKS Universitas Sriwijaya yang diketuai oleh Prof. Dr. Alfitri, M.Si (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi beserta Satgas PPKS yang sudah terbentuk turut mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.