Rabu, 27 Mei 2015 - 12:49:02 WIB - Viewer : 9708

PLT Walikota Palembang Berang, Ancam Cabut Izin Usaha Pengusaha MOLEN

AT. Putra

istimewa
ilustrasi mobil pengelola semen

AMPERA.CO, Palembang - Plt Walikota Palembang Harnojoyo mengancam mencabut izin usaha, pengusaha Mobil Pengelolah Semen (Molen) yang ada di Metropolis, apabila tidak taat aturan.

Harnojoyo mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tidak bertanggungjawabnya, pengusaha Molen di Metropolis ini. Banyak, pengusaha Molen yang tidak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2014 tentang operasional kendaraan angkutan barang.

"Kita sudah panggil 14 pengusaha Molen, jalan kotor akibat mereka tidak membersihkan ban kendaraan mereka. Mereka harus menerapkan peraturan kepada setiap karyawan ditempat masing-masing, kalau memang tidak sanggup akan dicabut izin operasionalnya,"tegas Harnojoyo, dihadapan pengusaha Molen, di Hotel Emilia, Selasa (26/5).

Menurut Harnojoyo, hampir 90 persen jalan maupun lorong di Kota Palembang di cor beton. Namun setelah melakukan pengerjaanya mobil Molen itu tidak dibersihkan. Akibatnya, jalan kotor.

"Saya yang lihat langsung hal itu, tumpukan sisa semen berserakan di jalan, bahkan parahnya sudah mengeras, seperti di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya depan Griya Agung, Jalan Soekarno Hatta, Padang Selasa, Radial dan lainnya,"ungkapnya dengan nada tinggi.

Harnojoyo berharap, perusahaan atau pengusaha Molen bertanggung jawab, mengingat kecerobohan dalam bekerja itu, sangat membahayakan bagi pengendara yang hendak melintas.

"Apalagi, sebentar lagi, Palembang akan menjadi tuan rumah penyelenggara Asian Game 2018, kita menginginkan pengecoran jalan harus rapi dan bersih, demi keamanan dijalan umum, khususnya untuk angkutan barang jenis mobil truk tanah dan pasir wajib dilengkapi penutup bak barang berupa terpal, dan untuk jenis Molen wajib menyediakan wadah yang berfungsi untuk menampung isi muatan yang tercecer atau tumpah,"imbuhnya.

Terpisah, Kabid Transportasi Jalan dan Rel, Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, mendasari Perwali Nomor 20 tahun 2014 tentang pengaturan operasional angkutan barang, bahwa setiap angkutan barang yang operasional dijalan wajib dalam keadaan bersih serta wajib menyediakan kotak sampah serta dilarang membuang sampah keluar kendaraan. Sementara, untuk angkutan barang jenis mobil truk tanah dan pasir wajib dilengkapi penutup bak berupa terpal.

"Kami berkomitmen jika Perwali ini tidak diperhatikan oleh semua pengusaha,maka izin usaha akan kami cabut. Ini adalah teguran terahir,"tutupnya.

AR. Yosef

Ampera.co