Kamis, 26 Mar 2015 - 09:39:21 WIB - Viewer : 5396
PNS diperbolehkan gelar rapat dihotel lagi
.jpg)
AMPERA.CO, PALEMBANG- Sebelumnya Menpan mengeluarkan edaran larangan bagi instansi pemerintahan untuk menggelar aktivitas di hotel dan restoran dengan alasan penghematan anggaran, akan tetapi beberapa pekan ini aturan baru itu kembali diubah.
Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan dengan kapasitas peserta yang tidak memadai jika digelar di kantor dinas instansi yang bersangkutan,maka kegiatan boleh dilakukan di hotel, dan selama kegiatan itu dikelola oleh pemerintah, apalagi melibatkan pihak ketiga yang dapat mendatangkan para investor untuk berinvestasi di daerah. Dengan kata lain asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman. Menurutnya, larangan tentang rapat dihotel itu itu khusus diberlakukan untuk kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang wajib mengoptimalkan penggunaan fasilitas pemerintah, seperti ruang kerja, aula, atau ruang rapat instansi pemerintahan. Namun jika ruangan tersebut tidak memadai karena kapasitas jumlah peserta, maka boleh dilaksanakan di hotel.
Feri Y