Jumat, 01 Apr 2022 - 20:41:00 WIB - Viewer : 3452

Ramadhan, Jam Kerja ASN Palembang Dipangkas

Ed : Fery

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan surat edaran Walikota Palembang, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang dikurangi selama Ramadhan 1443 H.

Hal itu tertuang dalam, Surat Edaran, Nomor : 0976/SE/BKPSDM-V/2022, tertanggal 1 April 2022, tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H dilingkungan Pemkot Palembang.

"Bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat, 11.30-12-30," bunyi poin a, isi surat edaran tersebut.

"Selanjutnya, bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat, pukul 08.00-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," bunyi poin b surat edaran.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

Komentar Berita