Senin, 28 Jan 2019 - 17:53:00 WIB - Viewer : 3408
Ratusan Pejabat Palembang Belum Lapor Kekayaan
AMPERA.CO, Palembang - Dari 554 pejabat yang ada dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui e-LHKPN, ternyata masih ada 219 yang belum melapor kekayaannya.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (28/1).
"554 wajib lapor itu terdiri dari Pejabat Pemkot Palembang dan juga DPRD Palembang. Sampai sekarang masih ada 219 orang belum melaporkan kekayaannya," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia mengaku, berbagai upaya akan dilakukan agar semua orang yang memiliki kewajiban melaporkan kekayaannya untuk segera menyelesaikan laporannya. Misalnya, melalui sosialisasi
"Kami menargetkan harus selesai pada akhir Febuari 2019. Karena awal maret harus selesai terkhusus bagi mereka yang belum melaporkan dengan jumlah 219 tadi," katanya
Ia menegaskan, apabila sampai waktu yang ditentukan belum juga selesai. Maka, akan ada sangsi tegas menanti.
Menurutnya, dalam membuat laporan, wajib lapor menemui kendala seperti, sistem yang digunakan, koneksi yang mengalami gangguan karena data tersebut langsung terkoneksi ke KPK.
"Selain itu juga ada data yang harus diperbaharui, misalnya, ada yang meninggal dunia yang namanya masih tercantum disana," bebernya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, bahwa penyusunan pelaporan e-LHKPN ini secara langsung dikelolah operetor, sehingga di dalam pelaporan ini benar-benar materi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan.
"Kemudian masalah transparansi laporan harta kekayaan ini, kita tidak menginginkan laporan tersebut dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum atau tidak sesuai dari data yang dilaporkan secara online oleh masing-masing operator. Kami harapkan kepada semua pejabat agar segera melaporkan semua harta kekayaan yang mereka miliki, sehingga semua bisa transparan," pungkasnya.