Kamis, 10 Agu 2017 - 14:21:00 WIB - Viewer : 12548
Refly Harun Usulkan Masa Jabatan Presiden, Kepala Daerah 6 Tahun
AMPERA.CO,Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengusulkan perubahan aturan masa jabatan presiden dan kepala daerah menjadi 6 tahun dalam 1 periode. Refly memandang hal ini perlu dilakukan untuk mengefektifkan kerja presiden dan kepala daerah.
"Saya lebih memilih waktu enam tahun (bagi presiden dan kepala daerah) tapi hanya diberlakukan untuk satu masa jabatan. Atau kalau pun ada kesempatan kedua maka tidak boleh ada masa jabatan yang berlanjut. Agar presiden dan kepala daerah bisa berkonsentrasi pada masa jabatannya,"Kata Refly belum lama ini.
Refly mengatakan masa jabatan efektif presiden dan kepala daerah saat ini hanya tiga tahun. Dirinya menuturkan pada tahun ketiga pemerintahan seringkali digunakan presiden atau kepala daerah untuk persiapan dalam mencalonkan diri kembali.
"Pemimpin-pemimpin bangsa dan wakil terpilih maksimal bekerja hanya 3 tahun dari 5 tahun masa pemerintahannya. 6 bulan pertama bisa dipastikan melakukan penyesuaian. Setelah itu baru bekerja untuk pemenuhan janji-janjinya politik hingga tahun ketiga,"ujarnya.
"Pada tahun keempat dan kelima mereka sudah disibukkan running kembali pada masa jabatan kedua . Yang tidak running lagi sibuk kasak-kusuk menyiapkan putra mahkota,"katanya.
Refly menyebut hal tersebut menimbulkan konflik kepentingan. Presiden dinilai tidak dapat fokus untuk memerintah secara baik.
"Hal ini disebabkan adanya konflik kepentingan, conflict of interest antara mengurusi kepentingan publik dan mengurus konsolidasi pencalonan pada periode kedua,"bebernya.
Refly juga mengkritisi UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, pengukuhan calon kepala daerah tunggal akan mengakibatkan pemilu yang tidak adil.
"Sayangnya saya masih ragu UU sekarang mampu membuat pemilu jujur dan adil. Karena saat ini MK mensahkan calon untuk melawan kotak kosong,"pungkasnya.