Rabu, 04 Okt 2023 - 11:48:00 WIB - Viewer : 4876
Rektor UKB Bantah Palsukan SK Pendirian Prodi
AMPERA.CO, Palembang - Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) DR Irzanita, membantah keras, dugaan pemalsuan, Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk pendirian program studi (Prodi) di UKB.
Hal itu diungkapkannya, saat menggelar konferensi pers, bertempat di lantai V, gedung UKB, Rabu (4/10/2023).
"Semua izin progam studi di UKB, sah, dan diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang, perlu dicatat, semua izin masih berlaku sampai hari ini," katanya didampingi, Wakil Rektor, dan dua pengacaranya.
Ia mengaku, UKB didirikan sejak 1999 dengan 5 fakultas dan pasca sarjana sebanyak 17 prodi, serta memiliki 1.772 mahasiswa. Ia mengaku, UKB juga telah meluluskan sebanyak 13.148 orang alumni yang telah bekerja diperintahan maupun swasta atau profesional.
"Adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa kami memalsukan SK pendirian Prodi, jelas sangat merugikan dan menyudutkan UKB," katanya.
Ia menegaskan, pendirian UKB dilakukan dengan jerih payah, guna mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) handal dan berkualitas.
"Yang pasti kami tidak melacurkan diri, untuk mendapatkan semua perizinan yang ada saat ini. Tolong luruskan. Karena ini meresahkan alumni kami. Kami tidak pernah menipu," katanya.
Kuasa hukum UKB, Darmadi Djufri, mengatakan, laporan mantan dosen UKB, yang menyebutkan Rektor memalsukan SK, jelas tidak benar.
"Dosen UKB yang melaporkan rektor ke Polda, sudah membuat laporan palsu. Rektor dan lembaga pendidikan UKB dirugikan," katanya.
Diketahui, sebelumnya, mantan dosen UKB atas nama Kurnia Saleh, didampingi tim kuasa hukumnya dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) melaporkan Rektor UKB ke SPKT Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Jo. 266 KUHP.
Dugaan pemalsuan yang dilakukan Rektor UKB yakni, Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pendirian Program Studi di UKB.
"Kami memiliki temuan bahwa ada SK Menteri yang nomor dan kode nya sama, tetapi memiliki tentang yang berbeda. Kami menilai jika UKB terbukti melakukan ini, tentu ini perbuatan yang sangat berani, apalagi pada faktanya SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada 2021 lalu,"ujar Kurnia Saleh kepada wartawan usai membuat laporan, 28 September 2023 lalu .