Minggu, 04 Sep 2022 - 14:28:00 WIB - Viewer : 5764

Relaksasi Keuangan Negara di Masa Pandemi Covid 19

// Mengenal Belanja Penanganan Pandemi Covid 19 dalam Laporan Keuangan Pemerintah

Penulis : Refisa Deliana, SE, M. Ak, *

AMPERA.CO - Kondisi Extraordinary yang tidak terduga di tahun 2020 dalam bentuk pandemic covid 19, disadari telah menunjukkan “domino effect” di berbagai sektor termasuk ekonomi dan keuangan. Hingga sejak 2 tahun berlalu, pandemic covid 19 menimbulkan berbagai permasalahan dan tantangan multidimensi yang menuntut adanya respons cepat pemerintah untuk menangani dan mengendalikan penularan pandemi covid 19. Dalam tataran praktis, pandemic covid 19 dikhawatirkan akan menimbulkan disrupsi ekonomi pada laporan keuangan pemerintah. Hal ini dikarenakan postur APBN di tahun 2020, dianggap belum fleksibel dengan kondisi kebutuhan anggaran belanja terkait penanganan pandemic covid 19.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, relaksasi adalah pengenduran atau tindakan untuk mengistirahatkan atau menyenangkan diri.

Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur “relaksasi” keuangan negara dalam rangka penanganan pandemic covid 19. Regulasi tersebut diantaranya  Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan peraturan turunannya seperti PMK Nomor 43/PMK.05/2020. Penerbitan regulasi tersebut memiliki misi diantaranya agar dapat menjadi peraturan “relaksasi” bagi pengelolaan keuangan negara dan mendorong adanya refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian Lembaga dalam rangka penanganan pandemic covid 19. Refocussing kegiatan dan Realokasi Anggaran memerlukan koordinasi antara Kementerian/Lembaga dimulai dari 1) proses perencanaan anggaran dalam rangka mewujudkan perencanaan anggaran yang baik

2) pelaksanaan anggaran dalam rangka mewujudkan pencairan dana yang cepat, tepat dan transparan

3) pengawasan anggaran yang dimulai dari perencanaan sampai dengan dengan pertanggungjawaban anggaran

Artikel kali ini khususnya membahas bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran penanganan pandemic covid 19. Kementerian Lembaga menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) yang akan dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

LKKL yang dikonsolidasikan menjadi LKPP disusun secara semesteran  dan  tahunan,  yang terdiri dari Laporan Realisasi  Anggaran  (LRA),  Neraca,  Laporan  Operasional,  Laporan  Perubahan  Ekuitas (LPE), dan CaLK.  Penanganan pandemic covid berimplikasi pada  Chart Of Accounts (COA) di  laporan keuangan diantaranya pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO dan beban terkait penanganan pandemic covid 19. Dalam rangka memudahkan pengungkapan implikasi pandemic covid 19 dalam laporan keuangan pemerintah, Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga wajib menyajikan Chart Of Accounts (COA) spesifik yang berkaitan dengan penanganan pandemic covid 19. Berdasarkan Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29 tahun 2020 yang diterbitkan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan. Belanja Penanganan pandemi covid 19 terdiri dari belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial. Pengungkapan belanja barang penanganan pandemi covid 19 disajikan secara lebih “informatif” dengan menggunakan kode Chart Of Accounts (COA) spesifik. Hal ini bertujuan agar untuk lebih memudahkan stackholder yang ingin melihat implikasi pandemi covid 19 pada laporan keuangan pemerintah. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan, baik stackholder internal maupun eksternal dapat menggunakan analisis data laporan keuangan sebagai data yang vaild dan reliable. Contoh penyajian Belanja Penanganan Pandemi Covid 19 dalam laporan keuangan:

Pada laporan keuangan tahun 2021 satuan kerja EEE, terdapat COA spesifik terkait covid 19 yaitu 525153 (Belanja Barang Persediaan BLU-Penanganan Pandemi). Rincian realisasi belanja tersebut antara lain biaya pembelian reagen bahan habis pakai (BHP) Covid. Penyajian realisasi belanja COA 525153 (Belanja Barang Persediaan BLU-Penanganan Pandemi) disajikan terpisah dengan realisasi belanja COA 525126 (Belanja Barang Persediaan Bahan baku untuk proses produksi BLU). Dimana rincian realisasi belanja COA 525126 antara lain biaya pembelian reagen bahan habis pakai (BHP) (non Covid). Pengungkapan terpisah antara realisasi belanja barang persediaan covid dan non covid ini memudahkan stackholder dalam proses pengambilan keputusan atas perencanaan anggaran belanja barang persediaan.

Selain belanja barang persediaan penanganan pandemi covid, terdapat pula Belanja Barang BLU - Penanganan Pandemi Covid-19 (525152) untuk mencatat realisasi terkait pembelian makanan / minuman  untuk pegawai melakukan pemeriksaan sample covid 19. Serta Belanja Perjalanan BLU - Penanganan Pandemi Covid-19 (525156) untuk mengungkapkan realisasi pembayaran Transportasi Relawan Pemeriksaan Covid 19

Di samping belanja barang, terdapat pula belanja modal peralatan dan mesin BLU penanganan pandemi covid 19 (537122) yang menyajikan realisasi belanja modal peralatan dan mesin BLU untuk penanganan pandemic covid 19.

Dalam setiap penerapan kebijakan baru sudah pasti memiliki implikasi dan tantangan yang dihadapi terutama oleh Satuan Kerja KementerianNegara/Lembaga. Namun demikian terdapat kendala dan permasalahan atas pengungkapan  Belanja Penanganan Pandemi Covid 19 yaitu adanya Kondisi Force Majeure akibat Pandemi Global Covid 19. Penggunaan akun belanja non covid ini timbul karena kebutuhan penanganan pandemi covid 19 yang bersifat mendesak dan mengharuskan satuan kerja untuk memprioritaskan realisasi belanja dibanding proses revisi akun terkait.  Di awal pandemic covid 19, satker dihadapkan pada pilihan “ genting” antara menunggu proses revisi anggaran atau melakukan belanja realisasi terkait penanganan pandemic covid tanpa menunggu proses revisi anggaran. Terdapat kondisi “force majeure” yang mengharuskan satker mengambil keputusan secara cepat dan sifatnya mendesak dalam rangka penanganan pandemic covid 19. Sehingga akibatnya, pada saat penyusunan laporan keuangan pemerintah, masih terdapat realisasi belanja pandemi covid yang tidak menggunakan COA spesifik terkait covid 19. Hal ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan sebagai salah satu permasalahan pengungkapan belanja penanganan pandemi covid 19. Permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan satker melakukan mitigasi dan telaah atas realisasi belanja penanganan pandemi covid 19 yang tidak menggunakan COA spesifik. Untuk kemudian dilakukan proses revisi anggaran dan pengajuan koreksi dokumen transaksi keuangan. Namun apabila sampai dengan periode penyusunan laporan keuangan, Langkah-langkah mitigasi tidak dapat dilakukan, maka dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.   Tentu saja dengan harapan permasalahan tersebut tidak menjadi temuan berulang dalam proses penyusunan laporan keuangan di tahun berikutnya.

Pada masa awal pandemi covid 19, ternyata tidak semua peraturan dan kebijakan yang ditetapkan untuk menangani pandemi covid 19. Diterapkan secara utuh oleh satuan kerja , hal ini dipahami sebagai bentuk “relaksasi” pengelolaan keuangan negara di masa pandemi covid 19. Banyak permasalahan dan kendala yang harus dihadapi oleh satuan kerja, namun adanya “relaksasi” regulasi telah “mengendurkan”  pengelolaan keuangan negara hingga menjadi lebih “fleksibel” dalam menerapkan regulasi dalam pengungkapan belanja penanganan pandemi covid. Namun, di sisi lain adanya regulasi telah membantu stackholder dalam menggunakan laporan keuangan dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Adanya regulasi yang mengatur  pengungkapan belanja penanganan pandemi covid 19 dalam laporan keuangan pemerintah, berimplikasi pada proses “relaksasi”  pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Diperlukan kolaborasi dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan APBN untuk bersinergi agar dana APBN yang di kelola dapat memberikan kontribusi yang akuntabel dalam penanganan pandemi covid 19. Dalam jangka Panjang, kecukupan pengungkapan laporan keuangan pemerintah diperlukan  sebagai wujud akuntabilitas publik pengelolaan keuangan negara

Penulis: Refisa Deliana, SE, M. Ak, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda