Senin, 07 Jun 2021 - 21:57:00 WIB - Viewer : 6076

Rencana Pendirian Gereja HKBP Disoal

Rep : Tim Ed : Feri

Ampera.co
anggota Fraksi PKS DPRD Kota Palembang Idrus Rofik

AMPERA.CO, Palembang - Rencana pendirian rumah ibadah bagi umat kristiani atau Gereja HKBP, yang beralamat di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), disoal.

Pasalnya rencana pendirian Gereja HKBP di tengah pemukiman penduduk tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar.

"Warga sekitar tempat lokasi pendirian Gereja HKBP tersebut menolak, warga sekitar menganggap rencana pendiriannya tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana mestinya dalam mendirikan tempat ibadah," kata Anggota Fraksi PKS Idrus Rofik, saat membacakan, pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2021, Senin (7/6/2021).

Atas dasar itu, sambung Idrus, ia mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, selaku pemilik wilayah, dapat bersikap tegas terkait rencana pendirian rumah ibadah umat kristiani tersebut.

Menurutnya, Pemkot Palembang, bisa menggunakan dasar hukum, yaitu, peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

"Peraturan bersama ini lengkapnya adalah peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, serta mengenai pendirian rumah ibadah dalam peraturan bersama ini di cantum dalam pasal sendiri, yakni, pasal 13 sampai pasal 20," ujarnya.

Kakak kandung Habib Mahdi ini menambahkan, agar Walikota Palembang segera mengambil sikap tegas, agar tidak terjadi polemik berkelanjutan di lapisan masyarakat. Khususnya warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL.

"Walikota harus segera mengambil sikap tegas, jangan sampai hal ini menjadi bom waktu bagi pemerintah," pungkasnya.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :