Senin, 08 Mei 2023 - 20:41:00 WIB - Viewer : 7924

Rindang Cafe, Delta Spa, Mie Gacoan, Gold Dragon, dan Hedon Club, Tak Miliki Izin

Ed : Fery

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan fakta rapat antara Komisi II DPRD Palembang dengan pelaku usaha di Palembang, Senin (8/5/2023), ada 5 usaha yang tidak memiliki Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Pemkot Palembang.

Kelima usaha tersebut adalah, Rindang Cafe, yang terletak di Jalan Angkatan 45, kemudian, Gold Dragon Bar Palembang, di Jalan R Sukamto, Mie Gacoan, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Hedon Club, di Jalan Mayor Salim Batubara, dan terkahir Delta Spa dan Health Club Palembang, di Jalan Basuki Rachmat.

"Fakta dalam rapat bahwa usaha tersebut tidak memiliki Andalali, tentu ini menyalahi aturan yang ada. Kami minta hal ini menjadi perhatian khusus dari OPD terkait," kata Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, usai memimpin rapat bersama, pengusaha dan OPD Pemkot Palembang, Senin (8/5/2023).

Tak hanya itu, sambung Taufik, Rindang Cafe, yang terletak di Jalan Angkatan 45, tidak memiliki izin sama sekali dari Pemkot Palembang. Oleh karenanya, pihaknya merekomendasikan agar usaha tersebut dilakukan penutupan sementara sampai semua perizinannya lengkap.

"Ini menjadi contoh buruk bagi usaha di Palembang. Rindang Cafe ini tidak memiliki izin sama sekali, kami minta usaha ini ditutup sementara," tegasnya.

Hadir dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, Wakil Ketua Sudirman, Sekretaris Muhammad Hibbani, anggota Fahrie Adianto, Donny Prabowo dan M Akbar Alfaro.

Hadir juga, perwakilan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda Palembang dan lainnya dan beberapa perwakilan pengusaha.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :