Jumat, 19 Feb 2016 - 20:44:00 WIB - Viewer : 5188
Satpol PP Segera Tertibkan Bangunan Dijalan HM Riacudu
AMPERA.CO, Palembang - Meskipun sudah dilakukan ganti rugi, sejak Tahun 2015 lalu. Tapi, hingga saat ini, bangunan yang ada di Jalan H M Riacudu, tepatnya di samping Universitas Bina Sriwijaya, Fly Over Jakabaring, belum juga dilakukan pembongkaran.
Hal itu, banyak menimbulkan spekulasi dilapangan. Misalnya, Satpol PP dianggap takut melakukan penertiban. Padahal, pemerintah sudah gelontorkan uang cukup besar, untuk ganti rugi bagi pemilik lahan. Bangunan di kawasan tersebut, harus ditertibkan, guna perluasan kawasan terbuka hijau.
Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah, Sekretariat Daerah (Setda) Palembang, Fahmi Fhadillah mengatakan, kewenangan melakukan pembongkaran itu ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, selaku pihak yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda). "Bangunan dikawasan itu, sudah Tahun 2015 lalu, kita ganti rugi. Bangunan mana saja yang harus dibongkar, datanya sudah kami serahkan pada pihak Satpol PP,"ungkapnya, Jumat (19/2).
Sambungnya, nilai ganti rugi dikawasan tersebut berupa bangunan dan tanam tumbuh dan lainnya. Nilainya, berbeda, misalnya untuk bangunan dan tanah senilai Rp 2.400.000. "Penilaian ganti ruginya sudah berdasarkan kajian dari, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi semua sudah dihitung secara matang,"katanya.
Fahmi menambahkan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi apapun, terkait belum dibongkarnya bangunan itu. Tapi, yang pasti pihaknya sudah serahkan berkas data persil yang harus dibongkar kepada Satpol PP Palembang, sejak Juni 2015. "Kita tunggu saja, mungkin ada yang lebih prioritas. Saya rasa secepatnya akan dibongkar pihak Satpol PP,"ulasnya.
Menyiakapi hal itu, Kepala Satpol PP Palembang, H Tatang DK Direja melalui, Kabid Linmas, Satpol PP Palembang, Dedi Harapan mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya berusaha melakukan pendekatan secara persuasif.
"Bukan berarti kita tidak bergerak. Kita harapkan, mereka pemilik bangunan, bisa membongkar bangunannya sendiri,"katanya menepis, isu yang menyebut takut melakukan pembongkaran.
Menurut, Dedi, sosisalisasi telah dilakukan pihaknya sejak jauh-jauh hari, yakni sejak 2015 lalu. Pihaknya juga sudah keluarkan Surat Peringatan 1, bulan September 2015 lalu. Kemudian SP 2 dikeluarkan awal Oktober 2015.
"Kita ada SOP, sekarang kita tinggal menunggu surat dari Walikota untuk melakukan pembongkaran. Tapi, sebisanya harus persuasif, apabila mereka masih tidak melakukan pembongkaran sendiri. Terpaksa kami bongkar, tapi, yang pasti dalam waktu dekat kami akan bongkar bangunan disana,"pungkasnya.
Feri