Jumat, 18 Des 2020 - 23:32:00 WIB - Viewer : 3100

Selisih 658 suara, Paslon DH-DS ajukan gugatan ke MK

Redaksi AMPERA.CO

AMPERA.CO, Pali - Pasca penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI 15 Desember 2020 lalu, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) melakukan permohonan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan keputusan KPU PALI.

Hal itu tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

Diungkapkan Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Darmadi Suhaimi, keseriusan pihaknya melanjutkan perihal tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

“Ya benar, kita sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut,” jelasnya, Jumat (18/12/2020).

Terkait tuntutan yang diajukannya, lanjut Cawabup ini, pihaknya menjelaskan, pokok permohonan yang tertuang dalam AP3 perselisihan hasil pemilihan bupati PALI tahun 2020.

“Ada enam poin dalam berkas pengajuan pemohon yang kita ajukan. Untuk kelengkapan lainnya juga akan disiapkan dan paling lambat diserahkan dalam tiga hari kerja kedepan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten PALI, melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) unggul perolehan suara 51.863, sementara paslon DH-DS memperoleh suara sebanyak 51.205. Dengan selisih suara di angka 658 suara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-kab/XII/2020.

Selain itu, dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten PALI, dalam putusannya saksi dari paslon DHDS tidak menandatangani berkas tersebut.