Rabu, 07 Feb 2024 - 13:23:00 WIB - Viewer : 3908

Sepanjang Tahun 2023, Pemkot Palembang Terbitkan 517 Aturan

Ed : Trie Putra

Istimewa
Kabag Hukum Setda Palembang Imam Ilham SH MH foto bersama

AMPERA.CO, Palembang - Sepanjang Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Bagian Hukum, telah menerbitkan 517 aturan.

"Ratusan aturan tersebut terdiri dari, Peraturan Daerah (Perda) 4, Peraturan Walikota (Perwali) 41, dan Surat Keputusan (SK) sebanyak 472, jadi totalnya adalah 517 aturan," kata Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham SH MH, Rabu (7/2/2024).

Imam menjelaskan, Produk hukum yang diterbitkan adalah Perda, Perwali, dan Keputusan Walikota dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta yang lainnya.

"Semua produk hukum yang disusun dan diterbitkan oleh Pemkot tentu bersifat baik dan positif. Misalnya, Perda tujuannya adalah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mengubah sikap mental, sehingga terwujud kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia merincikan beberapa Perwali yang diterbitkan, seperti, Perwali Nomor 1 Tahun 2023, tentang, tarif layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat kota Palembang, selanjutnya Perwali Nomor 2 Tahun 2023, tentang, pencabutan Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Kemudian, Perwali tentang, pedoman penerapan informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) dilingkungan Pemkot Palembang, serta banyak lagi yang lainnya.

Untuk SK Walikota, diantaranya, SK Nomor 1 Tahun 2023, tentang, pemberian pengurangan massal pajak bumi dan bangunan dalam wilayah kota Palembang tahun 2023. Selanjutnya SK Nomor 3 Tahun 2023, tentang, tim pelaksana kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum Pemkot Palembang, selanjutnya SK Nomor 5 Tahun 2023, tentang, pemberian penghargaan atas kepatuhan pembayaran pajak Daerah tahun 2022, dan lainnya.

"Untuk Perda yang diterbitkan, seperti, Perda Nomor 4 Tahun 2023, tentang, pajak dan retribusi daerah," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang