Sabtu, 27 Jun 2020 - 13:09:00 WIB - Viewer : 2500

SMSI : Jangan Mengganggu Pancasila

Redaksi AMPERA.CO

Ketua SMSI Pusat, Firdaus

AMPERA.CO, Jakarta - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau berniat mengubah Pancasila melalui cara apapun, karena Pancasila adalah dasar negara yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara diindonesia dan tetap harus dipertahankan.

"Pancasila yang selama ini menjadi dasar negara yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara tetap harus dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau berniat mengubah Pancasila melalui cara apapun" jelas Firdaus, Ketua Umum SMSI di jakarta,jumat (26/6) melalui rilis yang  diterima ampera.co 

menurut Firdaus, SMSI sebagai organisasi Siber terbesar di indonesia merasa terganggu dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).

“jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum. SMSI yang azaznya berlandaskan pancasila, jika Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus para rapat plenoSMSI yang langsung disambut kata sepakat oleh para peserta pleno “Cabut RUU HIP”.

menurutnya, itulah sebabnya SMSI bersikap dengan menyerukan kepada seluruh pengurus untuk mensosialisasikan keputusan SMSI Pusat ini kepada seluruh Pengurus, anggota dan pemuka agama serta masyarakat diseluruh tanah air.

Selain itu, Firdaus mengatakan "kita mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media itu penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting. Untuk itu, kita minta kepada pemerintah pembahasan RUU HIP dihentikan. Pemerintah fokus saja menangani masalah covid-19 dan dampaknya".

SMSI juga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada lembaga legislatif (DPR RI).

Dijelaskannya, SMSI Prihatin terhadap produk DPR yang hanya meninmbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat.

"Kami juga prihatin dengan Sikap DPR yang lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa yang sangat mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid dengan segala dampak negatifnya." tegasnya

Lebih jauh Firdaus menegaskan, RUU HIP kontroverial ini sedikitnya ada beberapa poin di dalamnya yang paling banyak digugat oleh berbagai kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran.

"Kedua, adanya frasa Ketuhanan yang berkebudayaan dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya (DPR)." ungkapnya

menurutnya, Terlepas ada atau tidaknya hal yang kontroversial, SMSI menyepakati bahwa rumusan Pancasila sudah final. Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan. SMSI juga akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar? Dan apakah para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan.(*)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • politik