Selasa, 11 Jan 2022 - 04:36:00 WIB - Viewer : 2556

Tak Capai Target PAD Rp 1,07 T, Pejabat BPPD Palembang Siap Diberhentikan

Rep : Tim Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Pejabat dilingkungan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, tandatangani surat pernyataan atau fakta integritas siap mundur dari jabatan jika tidak dapat merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 sebesar Rp 1,07 Triliun.

"Penandatanganan surat pernyataan pencapaian target pajak ini sebagai bukti komitmen kami untuk mengejar target pajak PAD Rp 1,07 triliun, ini menjadi pemacu kami untuk kerja yang optimal. Ketika tidak capai target, kita siap diberhentikan," ujar Herly, dalam acara rapat evaluasi penerimaan pajak daerah dan penandatanganan surat pencapaian target PAD Tahun 2022, di aula BPPD Palembang, Senin (10/1/2022).

Dijelaskannya, di Kota Palembang ada 11 jenis pajak sumber PAD, yakni, PBB, BPHTB, Hotel, Restoran, PPJ Non PLN, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN, Reklame dan Parkir, pajak air tanah, pajak burung walet, dan dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Dari 11 pajak itu, pada tahun 2021, pajak PBB paling tinggi capaiannya, yakni sebesar Rp241.699.42.652, kedua adalah Pajak Penerangan Lampu Jalan dari PLN Rp187.250.939.537, BPHTB Rp176.969.413.553, pajak Restoran Rp130.756.784.483, pajak hotel Rp42.604.697.471, pajak reklame Rp22.892.112.519, pajak parkir Rp17.684.098.185 dan pajak hiburan Rp11.202.910.881," bebernya.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, komitmen pegawai BPPD ini perlu dilakukan untuk menggenjot PAD. Ia mengultimatum pegawai BPPD Palembang untuk bekerja profesional.

"Saya tekankan pegawai jangan sesekali bermain. Apa yang ditandatangani tadi tidak hanya jadi seremoni saja. Tapi, hasilnya dilihat dengan kinerja melalui capaian pajak," ujarnya.

Dalam evaluasi kinerja pegawai di lingkungan BPPD untuk menilai kinerja berdasarkan komitmen yang sudah ditandatangani, maka ini akan dilakukan per semester.

"Akan kita evaluasi per 6 bulan sekali, kalau 3 bulan sekali waktunya terlalu singkat, kalau sudah 6 bulan capaian masih jauh artinya itu tanda tanya, ada apa," katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Walikota Palembang dua periode ini mengimbau kepada masyarakat dan wajib pajak untuk tertib membayar pajak.

"Marilah masyarakat dan wajib pajak dari ritel, restoran dan parkir untuk patuh membayar pajak dengan tertib," pungkasnya.

Komitmen itu dilakukan oleh Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Sekretaris, Kabid, Kasi, kepala UPT dan seluruh pegawai BPPD Palembang lainnya, disaksikan Walikota Harnojoyo, Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, Kapolrestabes Mochamad Ngajib, Dandim 0418 Palembang, Sumarlin Marzuki, Kajari Palembang Sugiyanta, Sekda Ratu Dewa dan Kepala OPD dilingkungan Pemkot Palembang.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :