Selasa, 12 Apr 2022 - 22:00:00 WIB - Viewer : 5588

Terkait Pasar Tak Berizin di Jakabaring, Ansori : Belum Ada Laporan dari Dinas PU PR dan DPMPTSP

Rep : AT.Putra/Ed : Feri

AMPERA.CO
Asisten II Setda Kota Palembang, Ansori

AMPERA.CO, Palembang - Asisten II Setda Kota Palembang Ansori, yang mendapat tugas dari Sekda Palembang, untuk menindaklanjuti pasar tak berizin di Jakabaring, mengaku, belum mendapat laporan dari Dinas PU PR dan DPMPTSP.

"Saya sudah tindaklanjuti instruksi Sekda, sudah dibawah ke rapat, bersama Dinas terkait. Hasilnya, tim yang terdiri dari Dinas PU PR dan DPMPTSP dan perwakilan Perumda Pasar Palembang Jaya, sidak kelapangan, pada Kamis 31 Maret 2022 lalu. Tapi, sampai hari ini saya belum dapat laporan dari tim," kata Ansori, saat dihubungi, Senin (11/4/2022).

Ia berharap, dinas terkait segera melaporkan hasil sidak lapangan, di Pasar Cheng Ho. Sehingga, pihaknya bisa segera mengambil keputusan.

"Ya, saya minta dinas terkait segera laporkan hasilnya, sehingga ada kejelasan terkait pasar yang diduga tak memiliki IMB dan melanggar GSB serta GSJ tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, Fahrie Adianto, kembali mendesak agar Pemkot Palembang segera menghentikan operasional Pasar Cheng Ho, Jakabaring.

Pasalnya, pasar yang dibangun oleh pihak swasta tersebut tidak memiliki, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Kami sangat menyesalkan bangunan tanpa dilengkapi izin, dan sudah berulang kali mendapat peringatan, tapi tetap beroperasional. Kami minta untuk segera hentikan operasionalnya selama izin belum keluar," kata Fahrie, belum lama ini, usai melakukan rapat tertutup bersama Perumda Pasar Palembang Jaya.

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi II DPRD Palembang lainnya, Abdullah Taufik mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Dinas PUPR, Perumda Pasar Palembang Jaya dan pihak pengembang pasar Cheng Ho.

"Dalam beberapa kali rapat yang kami lakukan terungkap dan sudah diakui oleh penanggungjawab Pasar Cheng Ho yakni Asnawi P Ratu, bahwa benar pasar tersebut tidak miliki IMB dan melanggar GSJ dan GSB," katanya.