Senin, 21 Agu 2017 - 17:08:00 WIB - Viewer : 6124

Thamrin Group Belum Serahkan Revisi Amdal Lalin dan IMB

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co
Penutupan sementara Hotel Ibis dilakukan Satpol PP Palembang beberapa waktu lalu

AMPERA.CO, Palembang - Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, revisi Amdal Lalin dan IMB, pembangunan Hotel Ibis belum mereka terima dari Thamrin Group atau Hotel Ibis.

"Hingga hari terakhir deadline 7 hari hasil kesepakatan antara DPRD Kota Palembang, Organisasi Perangkat Daerah (Opd) Pemkot Palembang dan pihak Thamrin Group terkait revisi IMB atas nama Gunawati Pandarmi O belum ada laporan, sehingga penyetopan aktivitas pembangunan Hotel milik Thamrin Group pada exs Bioskop Sanggar Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 tetap berlanjut,"katanya, Senin (20/8).

Dikatakannya, jika waktu 7 hari yang diberikan ingin melihat itikad baik dari pihak thamrin group dalam mematuhi hasil rapat waktu itu.

Namun, hingga haru ini Senin (21/8) belum ada laporan dari Thamrin Group soal revisi IMB ataupun perbaikan ke dewan sehingga pihaknya masih menunggu.

"Laporan yang dimaksud berupa surat tertulis beserta data pendukung. Misalnya  Amdal Lalin sudah direvisi, berikan gambar serta rinciannya, ini kan tidak ada,"katanya, Senin (20/8).

Dijelaskannya, pihaknya memang belum melakukan penyetopan secara permanen pembangunan Hotel Ibis tersebut baru sementara.

"Setelah kita lihat revisi IMB maka akan dicek kelapangan kebenaran data itu. Tapi hingga sekarang kami belum terima gambar kontruksinya,"katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang, Lailata Ridha menambahkan, kesepakatan bersama beberapa waktu lalu wajib merevisi izin amdal lalin dan IMB. Tapi, sampai waktu kesepakatan yakni 21 Agustus belum bisa ditunjukkan. Otomatis, pembangunan belum bisa dilaksanakan, kami masih menunggu.

"Jangan ada aktivitas pembangunan sebelum berkas revisi diserahkan ke dewan,"katanya.

Anggota Komisi I, DPRD Palembang Antoni Yuzar menegaskan, pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group eks Bioskop Sanggar, tidak boleh dilanjutkan apabila kesepakatan rapat bersama Komisi I, II dan III, Opd Pemkot Palembang serta perwakilan Thamrin Group, belum bisa dipenuhi.

"Laksanakan kesepakatan semuanya. Apa yang menjadi kesepakatan harus dilaksanakan dulu,"katanya.

Dijelaskannya,pihaknya sangat menyayangkan dampak negatif akibat pembangunan hotel yang direncanakan didirikan 13 lantai tersebut. Harusnya, apapun pembangunan dilaksanakan sesuai aturan, jangan menyimpang.

"Tentu kita sangat menyangkan banyaknya kerusakan terjadi akibat pembangunan ini. Dalam hal ini Pemkot harus tegas, memberikan sangsi tegas, izinnya ditinjau ulang,"katanya.

Ditambahkannya, kalau bangunan itu memang tidak layak untuk dibangun 13 lantai, mengapa harus dipaksakan. Karena pasti akan berdampak negatif yang lebih luas.

"Kalau tidak layak untuk 13 lantai. Jangan dipaksakan,"katanya.

Wakil Ketua DPRD Palembang M Adiansyah mengatakan, pihak Hotel Ibis harus mematuhi semua kesepakatan. Kalau belum terpenuhi belum bisa jalan atau dilanjutkan pembangunan itu.

"Kita tidak melarang ada pembangunan. Tapi harus ikuti aturan,kalau belum bisa lengkapi kesepakatan. Jangan ada pembangunan,"Pungkasnya.