Selasa, 09 Mar 2021 - 21:47:00 WIB - Viewer : 2708
Tidak Sesuai Aturan, DPRD OKU Tegas Menolak Edward Chandra Sebagai Plh Bupati

AMPERA.CO, Baturaja - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU, Edward Chandra oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru.
Penunjukan Edward Chandra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel lantaran untuk mengisi kekosongan jabatan, usai Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia, Senin (8/3/2021) pagi.
Para wakil rakyat ini menilai pengangkatan Plh Bupati OKU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014, di mana seyogianya Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati.
Penolakan ini mengemuka dalam rapat lintas fraksi DPRD OKU yang digelar di ruang Banmus DPRD OKU. Selasa (9/3/2021).
Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi DPRD OKU yakni Fraksi PAN (Mirza Gumai, Ledi Patra, Yudi Purna Nugra, dan Januar Alfi), Fraksi Demokrat (Yopi Syahrudin), Fraksi Gerindra (Sejahtera Parwanto), Fraksi Golkar (Yoni Risdianto), Fraksi NasDem (Bintang Persatuan, Umi, Ir Syaifudin), Fraksi Hanura (Joni Awaludin), Fraksi PDI-P (H Azuzandri), dan Fraksi PKB (Densi Hermanto).
Agenda rapat itu sendiri membahas terkait sikap DPRD OKU atas ditunjuknya Edward Chandra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Rapat dipimpin oleh Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan fraksi.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU. Di mana jika bupati atau wakil bupati berhalangan maka pelaksana harian bupati, yakni Sekertaris Daerah. Maka hari ini kami selaku anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh delapan fraksi yang ada. Kami dengan jelas menolak Plh Bupati OKU Edward Chandra yang sudah ditunjuk oleh Gubernur Sumsel,” tegas Mirza Gumai saat menggelar jumpa pers usai rapat antar-fraksi.
Ditegaskan Mirza, bentuk dari penolakan tersebut pihaknya sudah membuat pernyataan yang telah ditandatangani delapan fraksi yang ada di DPRD OKU.
Di mana dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri.
“Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Bumi Sebimbing Sekundang,” kata Mirza.
Adapun isi dari surat pernyataan tersebut sebagai berikut: meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-Undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.
Meminta Gubernur Sumsel untuk mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dan meminta Kementrian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumsel agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam mentukan Plh Bupati.