Rabu, 05 Des 2018 - 21:50:00 WIB - Viewer : 4320

Tunggakan PBB Hotel Swarna Dwipa Capai Rp 200 Juta

Tim / Ed : Fery

AMPERA.CO, Palembang - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Hotel Swarna Dwipa dibawah Pemprov Sumsel, memohon diberikan keringan pajak oleh Walikota Palembang.

"PD Perhotelan Swarna Dwipa sedang kesulitan keungan. Saat ini, kami bisa membayar gaji karyawanpun masih bagus. Sebab operasional terbesar sekitar 1 miliar untuk gaji karyawan," kata Dirut PD Swarna Dwipa, Rebo Iskandar, usai melakakukan audiensi dengan Walikota Palembang, Rabu (5/12).

Dijelaskannya, PD Perhotelan Swarna Dwipa membawahi Hotel Swarna Dwipa, Swarna Dwipa Residence, Graha Sumsel (pecenongan), Villa Cisarua (Villa Syailendra) dan mengelola manajemen Asrama Haji.

"Karyawan kami berjumlah 350 orang. Kami masih menunggak PBB pada Pemkot Palembang sekitar Rp 200 juta, kami mohon bisa ada keringan pajak," ujarnya.

Ia juga berharap, agar meminta Pemkot Palembang memberikan edaran kepada OPD untuk menggelar acara di Hotel Swarna Dwipa sebagai upaya membantu perusahaan daerah ini.

"Mohon bantuan dari Pak Wali. Kami juga meminta bantuan saat car free day agar akses ke Hotel Swarna Dwipa agar tetap lancar, sebab di hari Minggu merupakan ladang kami mencari uang," ujarnya.

Menyikapi hal itu, Walikota Palembang H Harnojoyo mengaku, ia baru mengetahui kondisi yang terjadi pada PD Swarna Dwipa.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada OPD terkait untuk membantu mencarikan solusi atas persoalan perusahaan daerah tersebut.

"Untuk car free day akan diinstruksikan agar akses ke Swarna Dwipa tetap lancar," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang Sinta Raharja mengatakan, manajemen PTlD Perhotelan Swarna Dwipa sebelumnya telah berjanji untuk melunasi pajak tersebut pada September.

"Karena belum dibayarkan maka menyebabkan denda pajaknya telah berjalan," katanya.

Dirinya memberikan solusi kepada PD Perhotelan Swarna Dwipa untuk membayarkan terlebih dahulu pajak terkecil dari tiga SPPT PBB milik perusahaan daerah tersebut.

"Sedangkan sisanya akan dibahas lebih lanjut terkait teknis pelunasannya," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pajak
  • sumsel