Selasa, 18 Mei 2021 - 22:36:00 WIB - Viewer : 1176

9 Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap 9 Raperda Usulan Gubernur Sumsel

Redaksi AMPERA.CO

IST

AMPERA.CO, Palembang - Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sampaikan pemandangan umum terhadap penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 (sembilan) rancangan daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna XXX (30). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi, M. SE, didampingi Wakil Ketua DPRD, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Kartika Sandra Desi, SH serta dihadiri Wakil Gubernur, H. Mawardi Yahya. Turut hadir dalam paripurna tersebut para perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Secara bergiliran juru bicara masing-masing fraksi di DPRD Sumsel membacakan pemandangan umumnya. Diawali dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Heru Prayogo, SH, dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Dedi Siprianto, S.Kom, MM, Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Maliono, SH, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Lia Anggraini, SH. Sementara Fraksi PKB disampaikan oleh M. Oktafiansyah, ST., MM, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM, Fraksi PKS disampaikan oleh H.M. Anwar Al Syadat, S.Si., M.Si, Fraksi PAN disampaikan oleh Abusari H. Burlian, M.Si, dan terakhir Fraksi Hanura Perindo disampaikan oleh Rudi Hartono.

Dalam pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut, secara umum menyampaikan hal antara lain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diharapkan Pemprov mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai keadaan dan kebutuhan, yang selanjutnya diharapkan dapat meninjau sistem pengelolan keuangan daerah secara terus menerus untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efesien dan transparan.

Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, diharapkan dalam pembentukan BUMD memerlukan dukungan semua pihak termasuk pihak swasta yang nanti dapat bekerjasama dengan BUMD, bagaimana Langkah-langkah Pemprov dalam melihat potensi Kerjasama dengan pihak swasta dan memastikan Kerjasama dapat memberikan keuntungan bagi BUMD.

Raperda tentang BUMD SPAM Regional Sumsel; senada Fraksi-fraksi mendukung pembentukan PT. Tirta Sriwijaya Maju Perseroda.dan nantinya diisi oleh SDM yang profesional dibidangnya agar perusahaan dapat berkembang dan memberi keuntungan bagi masyarakat secara langsung dan menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. diharapkan dapat meningkatkan PAD dengan tidak membebani pelaku usaha yang sekarang masih terdampak pandemi. Selain itu pelayanan kepada wajib pajak yang harus terus ditingkatkan.

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel, disampaikan salah satu yang menjadi perhatian adalah tanggung jawab perusahaan pertambangan terhadap kawasan pasca tambang agar tidak menjadi persoalan lingkungan hidup, mengingat jumlah pertambangan batubara yang sangat banyak yang tersebar dibeberapa Kabupaten di Prov. Sumsel.

Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023, disampaikan hal ini dapat dipahami salah satunya karena dampak Pandemi, namun harus sesuai dengan tahapan dan prosedur perundang-undangan.

Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, diharapkan peningkatan tarif retribusi jasa usaha hendaknya tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha, serta harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan kepada pengguna jasa usaha.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel, dengan perubahan nomenklatur yang baru diharapkan susunan organisasi dibentuk dengan prinsip tepat fungsi dan sesuai beban kerja berdasarkan kondisi nyata Prov,Sumsel.

Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; senada fraksi-fraksi mendukung adanya Raperda dimaksud dan nantinya diharapkan mampu diterapkan secara konsisten.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki mengatakan rapat paripurna  di skor sampai Rabu (19/5) pukul 15.00 dengan agenda tanggapan atau  jawaban  Gubernur Sumsel setelah rapat paripurna  istimewa terhadap laporan hasil pemeriksaan LHP BPK RI yang direncanakan pukul 14.00. (ADV)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • dprd
  • sumsel