Politik  09 Feb 2025 - 19:36:00
Kepala Daerah Terpilih Dilarang Mengangkat Staf Khusus dan TA
AMPERA.CO, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kepala daerah terpilih, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli (TA) setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan...