Senin, 11 Mei 2015 - 12:18:37 WIB - Viewer : 289216

Urus Pajak Bumi dan Bangunan Sendiri ? Siapa Takut

istimewa

AMPERA.CO, Palembang - Mengurus pajak bumi dan bangunan sendiri nggak susah kok, karena kami akan berbagi Tips seputar proses Pembuatan PBB Pengalihan dan Pembayaran, seperti yang kami kutip dari situs resmi pajak (11/5/2015).

Persyaratan Pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan

Persyaratan Pemecahan SPPT PBB :
1. Mengisi blangko Permohonan Pemecahan SPPT PBB.
2. Mengisi blangko SPOP.
3. Fotokopi KTP.
4. Fotokopi Sertifikat Tanah.
5. Fotokopi Akte Jual Beli.
6. Fotokopi SSPD BPHTB.
7. Fotokopi STTS tahun terakhir.
8. SPPT asli tahun berjalan.
9. Surat Kuasa (bila dikuasakan)

Persyaratan Pendaftaran Obyek Baru :
1. Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Obyek Baru.
2. Mengisi blangko SPOP.
3. Fotokopi KTP / Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Sertifikat Tanah.
5. Fotokopi Akte Jual Beli.
6. Fotokopi IMB / IPB.
7. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
8. Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)

Persyaratan Mutasi Obyek/Subyek Pajak Bumi dan Bangunan :
1. Mengisi blangko Permohonan Mutasi Obyek/Subyek PBB.
2. Mengisi blangko SPOP.
3. Fotokopi KTP.
4. Fotokopi Sertifikat Tanah.
5. Fotokopi Akte Jual Beli.
6. Fotokopi SSPD BPHTB
7. Fotokopi pelunasan PBB tahun sebelumnya.
8. SPPT asli tahun terakhir.
9. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
10. Surat Keterangan Kelurahan bila Nama/Luas dalam SPPT PBB tidak sama dengan surat tanah.

Persyaratan Pengurangan PBB :
1. Mengisi blangko Permohonan Pengurangan PBB.
2. Fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya.
3. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
4. WP Badan : fotokopi SPT tahun terakhir dan Rugi/Laba tahun terakhir.
    WP Pensiunan : Fotokopi SK Pensiunan dan struk pensiunan terakhir.
    WP lainnya : surat keterangan tidak mampu / pengantar dari kelurahan / RT   setempat.
5. Fotokopi KTP / Kartu Keluarga (KK).
6. Fotokopi Sertifikat Tanah.
7. Fotokopi Rekening Listrik, Telepon, dan PAM bulan terakhir.

Informasi ini bertujuan untuk mempermudah Anda menyiapkan persiapan mengurus PBB (Pajak Bumi dan bangunan).

Istilah Singkatan :

> BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
> NJOP : Nilai Jual Objek Pajak.
> SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
> SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
> SSPD : Surat Setoran Pajak Daerah.
> WP : Wajib Pajak

AR.Yosef

www.pajak.go.id

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • tips