Sabtu, 11 Apr 2026 - 19:13:00 WIB - Viewer : 8432
BPJS Kesehatan Tegaskan Tetap Memberikan Jaminan Untuk Korban Kecelakaan, Ini Mekanismenya
IST
AMPERA.CO, Palembang - BPJS Kesehatan menegaskan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palembang, Edi Surlis, saat kegiatan Media Gathering di kantor BPJS Palembang, Jumat (10/4/2026)
Dalam penjelasannya, Edsur, panggilan akrab Edi Surlis, menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas pada dasarnya terlebih dahulu dijamin oleh PT. Jasa Raharja. Namun, apabila biaya perawatan melebihi plafon yang ditanggung Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan mengambil peran untuk menanggung selisih biaya tersebut.
“Peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Tahap awal dijamin oleh Jasa Raharja, dan jika biaya melebihi batas, BPJS Kesehatan hadir memberikan penjaminan lanjutan,” ujar Edsur.
Edsur menambahkan, masyarakat wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan laporan polisi (LP) sebagai syarat utama proses penjaminan.
Setelah mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, atau rumah sakit, pasien atau keluarga perlu mengurus administrasi lanjutan, termasuk koordinasi dengan Jasa Raharja.
Dalam skema yang berlaku, apabila Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan hingga batas maksimal sekitar Rp20 juta, maka sisa biaya pengobatan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, Edsur juga menegaskan bahwa tidak semua kecelakaan otomatis ditanggung penuh oleh BPJS, karena Penjaminan tetap mengacu pada klasifikasi kasus, termasuk apakah kecelakaan tersebut berkaitan dengan kecelakaan kerja yang bisa menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Koordinasi antar lembaga sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Yang utama, segera lapor ke polisi dan pastikan status penjaminannya jelas,” Jelasnya.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memahami alur pelayanan kecelakaan lalu lintas agar proses penanganan dan pembiayaan dapat berjalan cepat, tepat, dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.



