Sabtu, 27 Nov 2021 - 21:18:00 WIB - Viewer : 3028

Banggar Setujui Dana Pendampingan APH di BPPD Palembang Rp 800 Juta !

Rep : Alam

Anggota Banggar yang juga wakil ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Fraksi Golkar, Fahrie Adianto

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palembang, dana pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) di BPPD Kota Palembang sebesar Rp 800 Juta, dari usulan sebelumnya sebesar Rp 1,3 miliar.

Anggota Banggar yang juga wakil ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Fraksi Golkar, Fahrie Adianto, mengatakan, dana pendampingan APH sudah disetujui Rp 800 juta.

"Terkahir voting. Disetujui Rp 800 juta. Nanti, jika anggaran ini berjalan efektif sesuai harapan, maka di APBD Perubahan akan di tambah lagi," kata Fahrie.

Ia meminta, agar BPPD Kota Palembang, dalam pelaksanaan dana pendampingan tersebut dijalankan seusai aturan dan payung hukum yang berlaku.

"Ya, tentu harus MoU sebagai payung hukum pelaksanaanya," ujarnya.

Sementara, Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan pembahasan yang mendalam.di Banggar disetujui Rp 800 juta, dari usulan Rp 1,3 m.

"Kita terima, kalau memang ada kekurangan, akan dianggarkan kembali di APBD perubahan," katanya.

Disinggung mengenai, belum dilaksanakannya, MoU dengan Polrestabes dan Dandim 0418 Palembang, Herly mengaku, dana pendampingan tidak akan dikeluarkan sebelum ada MoU.

"Kan belum dilaksanakan, secepatnya kami laksanakan MoU dengan Polrestabes dan Dandim," katanya.

Ia menambahkan, dana tersebut diperuntukan untuk biaya narasumber, dengan berbagai kegiatan, yakni, rapat evaluasi bulanan, konsultasi, pemeriksaan penagihan piutang, penegakan sangsi, sosialisasi dan pengamanan.

"Jadi setiap kegiatan, narasumber dari Kejari, Polrestabes dan Dandim akan dibayar, yang lain ditiadakan," pungkasnya.

Diketahui, awalnya anggaran pendampingan APH atau disebut dengan dana pembinaan dan pengawasan pengelolaan pajak retribusi daerah tersebut diusulkan BPPD Kota Palembang sebesar Rp 1,3 M, di Tahun 2022. Dengan rincian biaya narasumber untuk kepala daerah, pejabat eselon II, dan III, Detasemen Pomdam II Sriwijaya, Kejari, Polrestabes dan Dandim Palembang

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :