Rabu, 15 Jun 2022 - 10:10:00 WIB - Viewer : 5848
Bayar Pajak Sendiri, Hindari Calo
AMPERA.CO, Palembang - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengimbau, kepada wajib pajak (WP) membayar pajak sendiri, tanpa menggunakan calo.
"Hindari bayar pajak dan urusan administrasi melalui calo," kata Herly, Rabu (15/6/2022).
Herly mengaku, bayar pajak dan seluruh pelayanan pajak lainnya di BPPD Palembang tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ayo, bayar pajak sendiri. Apabila ada petugas di BPPD yang meminta biaya dalam urusan pelayanan pajak, silahkan lapor kepada saya," ujarnya.
Untuk diketahui, 11 jenis pajak di kota Palembang sebagai berikut, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).



