Rabu, 23 Feb 2022 - 11:11:00 WIB - Viewer : 5564

Besok Sekda Panggil PD Pasar, Terkait Pasar Ilegal di Jakabaring

Ed : Feri

Sekda Ratu Dewa (kiri), ketua Komisi II DPRD Palembang Alex Andonis

AMPERA.CO, Palembang - Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengaku, hingga saat ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, belum melaporkan baik lisan maupun tertulis, terkait pendirian pasar ilegal di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring atau tepatnya depan Pasar Cheng Ho.

Padahal orang nomor 1 dilingkungan ASN Palembang itu sudah meminta kepada Perumda Pasar Palembang Jaya, untuk membuat laporan tertulis sejak, 20 Januari 2022 lalu.

"Belum ada laporan sampai sekarang. Besok akan dipanggil," kata Sekda Ratu Dewa, Rabu (23/2/2022).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Palembang, Alex Andonis mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan proses pembangunan pasar tersebut. Tapi, sayangnya hingga tuntas dan pasar beroperasi, tidak ada langkah tegas dari Pemkot Palembang maupun Perumda Pasar Palembang Jaya.

"Berdasarkan sidak yang di lakukan Komisi II DPRD Palembang pada, 16 November 2021, terkuak fakta lapangan, bahwa bangunan itu melanggar GSB dan GSJ, dimana bangunan sangat dekat dengan jalan, atau lebih maju dari pada bangunan ruko yang ada dikawasan tersebut.

"Sekarang tanggungjawab ada di Pemkot Palembang. Dari Komisi II sudah merekomendasikan kepada dinas terkait atau Perumda Pasar Palembang Jaya untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan, tapi, nyatanya sudah beroperasi, meski tidak dilengkapi izin," katanya.

Diketahui, pada 18 November 2021 lalu, sudah keluar surat peringatan dari UPTD Dinas PUPR Palembang, wilayah SU I dan Jakabaring, dengan nomor : 640/UPTD.SU I dan Jakabaring 024.DPUPR/2021. Surat tersebut ditujukan kepada PD Pasar Cheng Ho.

Kemudian, keluar surat peringatan terkahir dari UPTD Dinas PUPR Palembang, wilayah SU I dan Jakabaring, tertanggal 23 November 2021, dengan nomor : 640/SU I/1930/DPUPR/2021

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :