Kamis, 01 Feb 2018 - 23:54:00 WIB - Viewer : 3840

BPHTB Rp 60 Juta Tak Kena Pajak

rep : AT.Putra/Ed:Feri

Ist

AMPERA.CO, Palembang - Walikota Palembang Harnojoyo berencana memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan jual beli atau Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB), dari Rp 60 juta menjadi Rp100 juta.

Harnojoyo mengatakan, selama ini setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan atau BPHTB dengan nilai Rp 60 juta dikenakan pajak. Kedepan, tidak lagi atau hanya dikenakan bagi transaksi BPHTB Rp 100 juta baru dikenakan pajak.

"Kita terus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya air bersih dan jalan. Kita juga meringankan beban pajak kepemilikan lahan dan hunian," katanya, Kamis (1/2).

Sambungnya, saat ini, dinas terkait tengah melakukan pembahasan mendalam untuk merealisasikan hal itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama sudah bisa dirampungkan dan terlaksana.

"Kita masih godok terkait aturannya. Kita harus koordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, target kita tahun ini sudah terealisasi," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :