Kamis, 29 Des 2022 - 12:58:00 WIB - Viewer : 10308

Cuti Bersama Tahun 2023 Hanya 8 Hari

Ed : Fery

AMPERA.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2023 sebanyak delapan hari.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama pegawai ASN Tahun 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, Kamis (29/12/2022).

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para ASN yakni, 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN," lanjut bunyi Keppres tersebut.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :