Kamis, 13 Sep 2018 - 22:17:00 WIB - Viewer : 4148
DPRD dan Pemkot Palembang Kecam Pemkab Banyuasin
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Wakil rakyat yang duduk di Komisi I dan III DPRD Palembang langsung ambil tindakan tegas, atas pendudukan wilayah Talang Buluh oleh Pemkab Banyuasin dengan mengeluarkan izin untuk pendirian Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) agama Budha.
Wakil rakyat berang dengan upaya penguasaan wilayah Kota Palembang oleh Pemkab Banyuasin. Terutama, di daerah Talang Buluh, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan, Ilir Barat (IB) I.
Bertempat, diruang rapat Komisi I, anggota Komisi I dan III melakukan rapat bersama perwakilan Dinas PU PR, perwakilan Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Ilir Barat (IB) I, Lurah Bukit Baru, Kamis (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB dan disepakati langaung turun kelapangan pukul 14.00 WIB.
"Kami sebagai wakil rakyat sangat prihatin atas masalah ini. Dimana pengawasan Pemkot Palembang, kenapa bisa terjadi. Sudah jelas Talang Buluh wilayah Kota Palembang," kata Ketua Komisi III DPRD Palembang, Ali Syaban, Kamis (13/9).
Sekretaris Komisi III, DPRD Palembang, Ade Victoria mengatakan, pihaknya mendesak Pemkab Banyuasin membatalkan semua perizinan yang telah dikeluarkan untuk pembangunan Pusdiklat agama Budha. Apalagi, dilokasi tersebut ada dua rumah ibadah yakni Masjid dan Musolllah.
"Kami tegaskan. Hentikan semua aktivitas dilokasi Talang Buluh. Kami menduga ada indikasi jual beli lahan termasuk rumah ibadah. Kami sesalkan hal ini terjadi," katanya.
Ketua Komisi I, Nazili, mengatakan, berdasarkan keterangan dari Pemkot Palembang, bahwa wilayah Talang Buluh masuk wilayah Palembang.
"Kami tegaskan, hentikan semua aktivitas. Kami sangat sesalkan keluarnya izin dari Pemkab Banyuasin," katanya.
Sementara itu, Lurah Bukit Baru, M Edwin Syah mengatakan, sesuai sporadik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Talang Buluh masuk wilayah kota Palembang.
"Sesuai arahan BPN Kota Palembang, wilayah Talang Buluh untuk keluarkan sertifikat Palembang," pungkasnya.



