Selasa, 08 Feb 2022 - 14:13:00 WIB - Viewer : 5356

Fahrie : Pengembang Wajib Sediakan 40 Persen untuk PSU

Ed : Feri

Anggota Pansus V Fahrie Adianto

AMPERA.CO, Palembang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan, kawasan peradangan/jasa dan kawasan industri (PSU) sudah disahkan dan diundangkan.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, Fahrie Adianto, meminta agar semua pengembang perumahan yang ada di Kota Palembang taat pada aturan yang sudah ada.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 7, ayat (1) berbunyi, setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen dari total luas lahan.

Kemudian, dalam ayat (2) jenis PSU dan luasan lahan yang dipergunakan untuk penyediaan PSU kawasan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam site plan.

"Jadi sudah jelas aturannya. Setiap pengembang wajib sediakan 40 persen PSU. Kami minta pengembang taat pada aturan yang sudah di undangkan ini," kata Fahrie yang tercatat sebagai anggota Pansus V yang membahas Raperda PSU.

Jika aturan yang ada tidak dilaksanakan, sambung Fahrie, maka siap-siap menerima sangsi administrasi, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

"Dalam Perda ini juga ada sangsi pidana, dimana pengembang bisa diancam kurungan paling lama 6 bulan dan denda uang sebesar Rp 50 juta," pungkasnya.

Berikut susunan Pansus V Raperda PSU, ketua Feri Anugrah, Wakil Ketua RM Yusuf Indra Kesuma, Sekretaris Harya Pratystha EP, anggota Aldestar, Abdullah Taufik, M Syukri Zen, Dauli, Kgs Ishak Yasin, Achmad Nawawi, Lailata Ridha, Fahrie Adianto, Idrus Rofik, Donny Prabowo.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :