Minggu, 19 Mar 2017 - 23:24:00 WIB - Viewer : 5644
Grab kritik revisi Permenhub yang Mengintervensi Tarif Taxi Online
AMPERA.CO, Jakarta - Revisi Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek yang diantaranya mengatur kuota jumlah kendaraan, batas biaya perjalanan angkutan sewa, dan kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum, mendapatkan kritik dan penolakan keras dari Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas seperti Gojek, Grab, dan Uber.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan tiga hal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 yang menurut dia dapat membawa Indonesia melangkah mundur, yaitu Pertama, Penetapan tarif atas dan tarif bawah. Grab percaya mekanisme penetapan tarif yang fleksibel yang berdasarkan pada kebutuhan pasar merupakan pendekatan yang paling efisien.
"Intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan," ujar Kramadibrata, di Jakarta, Jumat (18/3).
"Sebaliknya, mitra yang mendapatkan penghasilan lebih karena hal ini dibatasi pasar yang menjadi terganggu yang pada akhirnya mitra yang dirugikan," sambung dia.
Selanjutnya permasalahan kedua menurutnya yaitu mengenai Kuota kendaraan.
Menurutnya, Grab khawatir akan usulan penetapan kuota kendaraan untuk transportasi publik akan berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk menikmati layanan seperti layanan Grab.
"Kemajuan terhambat, lebih dari itu proses birokrasi yang bertumpuk tidak bisa membaca kebutuhan pertumbuhan," kata dia.
"Bagaimana transportasi online termasuk Grab berkembang bayangkan ini dibatasi akan sulit. Kelangsungan mitra kami akan bisa terancam termasuk keluarga mitra pengemudi kami," lanjut dia.
Kramadibrata melihat pembatasan itu secara tidak lamgsung akan menguntungkan pelaku usaha transportasi konvensional.
Permasalahan ketiga, lanjutnya, yaitu mengenai Balik nama STNK, yang mewajibkan mitra pengemudi Grab untuk memindahkan hal milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi).
Grab khawatir poin ini mengecewakan bagi mitra pengemudi yang akan merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi.
"Di praktek sebelumnya, perusahaan di atas pengemudi dengan model bisnis berubah pengemudi yang memegang kendali. Poin ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan," ujar dia.
"Sebaliknya, dengan revisi ini praktek usang yang tidak relevan akan kembali yang kami haraokan bisa menjalankan telnologi terbaru dengan inovasi," sambung dia.
Ridzki mengatakan bahwa Grab bersama dua perusahaan transportasi online lain akan melakukan penandatanganan deklarasi mengangkat masalah tiga hal itu.
"Kami sepakat memohon waktu sembilan bulan. Kami mengestimasikan ratusan ribu pengendara beserta keluarga akan terdampak dari keputusan ini," kata dia



