Kamis, 02 Sep 2021 - 18:48:00 WIB - Viewer : 2296
Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa
AMPERA.CO, Jakarta - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, mengatakan, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
Menurut Hamdan, pernyataannya berdasarkan sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta dalam tahapan bukti surat.
"Diketahui para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro," kata Hamdan, Rabu (2/9/2021).
Hamdan merincikan, ada tiga alasan mengapa pernyataan yang berlandaskan bukti tersebut dinilai valid. Pertama, hal tersebut berlandaskan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Dalam UU itu telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," katanya.
Kedua, sambungnya, gugatan Pihak KLB Deli Serdang tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
"Alasan terakhir, gugatan dinilai kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," pungkasnya.



