Senin, 01 Jun 2015 - 14:57:33 WIB - Viewer : 17164
Ikan Hiu Terancam Punah, Sumsel Rancang Pergub Larangan Konsumsi Hiu
Foto: NatGeo
AMPERA.CO, Palembang - Kendati spesies Ikan Hiu tidak hidup di perairan Sumatera, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sangat respect terhadap isu kepunahan ikan hiu ini. Bahkan, Pemprov Sumsel sedang merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penangkapan dan konsumsi ikan Hiu.
Disampaikan Ardani, Kepala Biro Hukum (Kabiro) Pemprov Sumsel, konservasi Sumber Daya Ikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat.
"Perkembangan sekarang banyak yang tidak tahu ada larangan penangkapan dan konsumsi ikan tersebut. Kalau tidak dilindungi, ikan tersebut akan punah. Ini bentuk perlindungan kita dengan menerbitkan Pergub tentang larangan penangkapan dan konsumsi ikan Hiu," katanya kepada AMPERA.CO, seusai memimpin rapat Rancangan Pergub Sumsel tentang Larangan Konsumsi Ikan Hiu, Ikan Pari Manta dan atau Produk Olahan, di Kantor Setda Pemprov Sumsel, Senin (1/6/2015).
Rencananya, Pergub ini akan dikebut pengesahannya pada minggu ini. Nantinya, Pergub tersebut juga akan melarang restauran yang menyajikan makanan Hiu yang diduga ada di beberapa restauran dan hotel di Sumsel.
Ditambahkan Sri Dewi Titi Sari, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel bahwa jenis ikan Hiu memanh sering bermigrasi ke perairan Sumsel.
"Di Sumsel memang tidak ada pengolahan maupun eksportirnya. Tapi terkadang hiu sering bermigrasi ke perairan Sumsel, tepatnya di kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI). Pergub berfungsi untuk edukasi ke masyarakat, jika ada hiu yang bermigrasi ke perairan Sumsel, tidak boleh diganggu ataupun ditangkap. Biarkan saja hiu tersebut bermigrasi ke daerah kita, sampai nanti akan bermigrasi lagi ke daerah lain," paparnya.
Jenis ikan hiu sendiri, lanjutnya, memang memasuki kepunahan jika dilihat dari proses reproduksinya yang hanya 2-3 tahun sekali dengan menghasilkan 10 anak ikan hiu saja. Untuk tumbuh dewasa, ikan hiu membutuhkan waktu 5-10 tahun. Pada Permen No.18 Tahun 2013 juga mempertegas tentang larangan penangkapan Ikan Hiu Paus, Permen No.59 Tahun 2014 tentang larangan penangkapan Ikan Hiu Koboy dan Permen No.4 Tahun 2014 tentang latangan Ikan Pari Manta.
"Kalau untuk jenis Ikan Pari juga tidak ada di Sumsel yang dilindungi. Jika ditangkap terus untuk kepentingan perusahaan makanan, ini akan menuju kepunahan. Tidak hanya daging ikan hiu saja, tapi sirip dan minyak ikan hiu juga diperjual. Untuk itu kita mendukung penuh rancangan ini," ucapnya.
BerlianPratama



