Rabu, 28 Apr 2021 - 22:31:00 WIB - Viewer : 3028

Ini 5 Titik Pos Penyekatan Arus Mudik di Palembang

Rep : AT.Putra/Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Diketahui bersama bahwa larangan mudik telah diresmikan oleh pemerintah dan akan diberlakukan mulai 6-17 April 2021.

Hal itu akan diberlakukan di Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya di Metropolis. Dimana akan ada 5 titik pos penyekatan arus mudik.

"Mudik antar kabupaten/kota satu provinsi juga dilarang. Kita sudah siapkan 5 titik penyekatan, yakni di terminal KM 12, Keramasan dekat tol, arah Jakabaring Dekranasda, Tanjung Api-api (TAA) Simpang Talang Jambe dan Simpang Plaju," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo.

Dijelaskannya, penyekatan terhadap masyakarat kota Palembang yang akan mudik tidak hanya dilakukan terhadap pemudik lintas provinsi, akan tetapi Polrestabes Palembang juga akan melakukan penyekatan terhadap masyarakat Palembang yang ingin mudik ke kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

"Ya, Meski Kota Palembang tidak termaksud dalam wilayah aglumurasi yang ditetapakan pemerintah pusat akan tetapi kota Palembang memiliki kasus virus corona yang angkanya belom relatif standar," katanya.

Menurutnya, aglumurasi itu ada pengecualian di beberapa kota Karena memang ditinjau dari kasus covid yang relatif stabil. Untuk Palembang dianggap belum.

"Sehingga untuk pemudik antar kabupaten/kota dan provinsi tidak boleh melintas," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :