Kamis, 24 Nov 2022 - 20:41:00 WIB - Viewer : 6384

Jatuh Tempo Pembayaran PBB 31 Desember, Realisasi Tembus 95 Persen

Rep : Alam

Istimewa

AMPERA.CO, Palembang - Berbagai upaya dilakukan Pemkot Palembang, untuk merealisasikan target pajak bumi bangunan (PBB), diantaranya memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak untuk membayar PBB sampai 31 Desember 2022.

"Berdasarkan data kita sampai 23 November 2022. Realisasi PBB sudah mencapai Rp 251.675.507.076 atau 95,33 persen. Dari target tahun 2022 sebesar Rp 264.000.000.000," kata kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (24/11/2022).

Dijelaskannya, hingga saat ini target pajak Tahun 2022 sebesar Rp 1.080.387.000.000, sudah terealisasi sebesar Rp 965.328.674.177 atau 89,35 persen.

"Kita selalu optimis, bahwa target pajak kita tahun ini bisa terealisasi sesuai target," kata Herly yang merupakan mantan staf ahli Walikota ini.

Ia mengimbau, agar wajib pajak segera membayarkan pajak, karena, setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat untuk membayar pajak, dikembalikan kepada masyarakat juga, berupa pembangunan.

"Tidak bosan-bosannya, kami mengimbau agar masyarakat taat pajak. Bayarlah pajak tepat waktu," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :