Minggu, 30 Sep 2018 - 22:10:00 WIB - Viewer : 3644

Jelang Pileg dan Pilpres, PNS Diminta Netral

rep : AT.Putra/Ed:Feri

Anggota Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang Drs Syarufudin

AMPERA.CO, Palembang - Anggota Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang Drs Syarufudin mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, wajib netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Terutama dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Palembang.

Wakil rakyat dari Ftaksi Nasdem ini mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, pasal 2 huruf F berbunyi, bahwa setiap PNS tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Selain itu ada juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang ASN, setiap PNS wajib netral dalam kepentingan politik, semua PNS harus netral dalam Pileg dan Pilpres yang akan dilaksanakan serentak," katanya, Minggu (30/9).

Pria yang sudah lolos, Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pileg 2019 dari daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, IB II, Bukit Kecil dan Gandus, nomor urut II, ini meminta, Kepala Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap PNS jelang Pileg dan Pilpres. Jangan sampai ada abdi negara terlibat dalam politik praktis.

"Peran inspektorat sebagai pengawas PNS harus kuat dan tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan PNS, utamanya jelang Pileg dan Pilpres," imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS berbunyi, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik, termasuk dalam media sosial (Medsos).

"Kita lihat sekarang ini sudah banyak di medsos dukungan terhadap caleg atau salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden, jangan sampai netralitas PNS terganggu hanya karena Pileg dan Pilpres," pungkasnya.