Selasa, 06 Agu 2024 - 15:19:00 WIB - Viewer : 3444
Komisi I DPRD Palembang Minta APK Dicopot, Satpol PP Langsung Tindaklanjuti
AMPERA.CO, Palembang - Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi, mengaku, pihaknya langsung menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi I DPRD Palembang, pada 31 Juli 2024 lalu, yang meminta agar Alat Peraga Kampanye (APK) bacalon Kepala Daerah ditertibkan.
"Rabu, 31 Juli 2024 atau sehari setelah rapat bersama Komisi I, kami Satpol PP Palembang langsung menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan penertiban APK di sepanjang jalan protokol," kata Cherly Panggarbesi, saat dibincangi, Selasa (6/8/2024).
Cherly mengatakan, APK yang ditertibkan dilakukan di beberapa titik jalan protokol yakni, Jalan Kolonel Burlian, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Sudirman, Jalan Veteran, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Angktan 45, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Parameswara, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Merdeka.
"Untuk penertiban APK di wilayah Seberang Ulu akan dilakukan pada Kamis (8/8/2024). Seusai ST Kasatpol PP Palembang," ujarnya.
Ia berharap kedepan agar semua Bacalon kepala daerah mematuhi aturan yang sudah ada. Tidak memasang APK ditempat-tempat terlarang.
"Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel. Masa calon kepala daerah sudah merusak estetika keindahan kota Palembang," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD kota Palembang Chairudin Pelita Maret, meminta kepada seluruh camat se Kota Palembang dan Satpol PP untuk menertibkan seluruh APK bacalon Kepala Daerah.