Jumat, 20 Sep 2024 - 08:42:00 WIB - Viewer : 936
Komisi III DPR RI Minta Polri Tindaklanjuti Sengketa Lahan antara PT SKB dan GPU
AMPERA.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta Kapolri segera menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan Gorby Putra Utama.
Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pengaduan masyarakat soal sengketa lahan sawit antara PT SKB dan PT GPU pada 27 Mei lalu.
Kemudian hasilnya, Wakil Ketua DPR RI, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU tersebut pada 31 Mei 2024.
Namun, setelah empat bulan berlalu, pihak Kapolri tak kunjung menjawab surat tersebut. Dan pada Kamis, 12 September DPR melayangkan surat kedua yang intinya meminta penjelasan Kapolri atas Pengaduan Masyarakat tersebut.
Atas dasar itu, Santoso menyebut, ada indikasi Contemp of Parliament atau pengabaian terhadap lembaga legislatif mulai terkuak.
"DPR sudah dua kali mengirim surat resmi ke Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU Komisi III DPR terkait eksekusi liar dan kriminalisasi yang menjadi buntut dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU pada 31 Mei 2024 dan pada 12 September 2024 lalu, yang hingga hari ini belum ada tanggapan dari Kapolri," kata Santoso, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, surat dari lembaga negara wajib untuk ditindaklanjuti, apalagi surat yang dilayangkan DPR RI resmi dan hasil RDUP.
"Jangankan Kapolri, Presiden saja tetap harus menjawab surat resmi DPR RI tidak boleh abai karena kalau mengabaikannya masuk katagori Contemp of Parliament," tegasnya.
Ia menegaskan, jika tidak ada tindaklanjut dari Kapolri, maka DPR RI bisa membentuk panitia hak angket untuk meminta keterangan atas apa yang diminta DPR namun belum diberikan jawaban atau klarifikasi oleh lembaga tersebut
"Hak angket Itu menjadi kewenangan DPR, di samping juga sebagai fungsi pengawasan, budgeting dan legislatif. DPR juga punya fungsi sebagai penyidik dalam hal hal tertentu, misalnya dibentuklah hak angket," kayanya.
Selain itu, sambung Santoso, DPR juga bisa memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan, bahkan bisa memanggil paksa jika tidak diindahkan.
"DPR bisa memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan ya, baik secara tertulis, kalau pun tidak diindahkan, ada di dalam tata tertib di DPR dapat memanggil secara paksa institusi yang diminta untuk dimintai keterangannya tapi tidak hadir dalam rapat yang diadakan oleh angket oleh DPR," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan, berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024 PTUN Jakarta
Tindakan penyerobotan sekaligus pengerusakan atas lahan kelapa sawit PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, mulai dilakukan pihak GPU sejak 30 April hingga saat ini.
Bahkan, belakangan ini, penyerebotan dan pengrusakan atas lahan dan tanaman kelapa sawit milik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumatera Selatan KMS. H. Abdul Halim Ali, atau dikenal sebagai Haji Halim ini melibatkan oknum aparat negara dan belasan unit alat berat jenis Bulldozer dan eskavator.
Lebih dari satu peleton Brimob Kelapa Dua Depok dan personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, yang dipimpin langsung Wakil Direktur Tipidter, Kombes Yulmar Tri Himawan turun ke lapangan membantu masuk ke lokasi kebun milik SKB.
Penyerobotan dan perusakan ini sendiri telah dilaporkan pihak SKB ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Sedangkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 27 Mei 2024, Komisi III DPR meminta Bareskrim Polri untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status sengketa lahan dimaksud sampai mendapat kekuatan hukum tetap untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban bersama.