Jumat, 11 Des 2015 - 23:41:00 WIB - Viewer : 5668

Kondusif, Pilkada OKU diperkirakan bebas gugatan ke MK

Ed : Feri Yuliansyah

AMPERA.CO, Baturaja - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan mengapresiasi Pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang kondusif, bahkan diperkirakan bebas gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis, Liza Lizuarni di Baturaja, Jumat (11/12) menjelaskan, hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten OKU pada 9 Desember lalu sangat kondusif dan diperkirakan bebas gugatan ke Mahkamah Konstitusi. kalaupun ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), paling hanya berkaitan dengan selisih suara.

Hal itu juga sesuai aturan terbaru bahwa ditentukan selisih suara untuk dapat sampai ke MK berdasarkan jumlah penduduk 200.000 jiwa, maka berbanding dua persen dan selisih suara berbanding 1,5 persen, katanya.

Menurut dia, melihat aturan ini untuk di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan jumlah penduduk 300.000 lebih, maka selisih suara untuk bisa ke MK yakni 1,5 persen.

Lagi pula, kata dia, MK sendiri menangani sengketa Pilkada mengenai selisih suara, dan kalau di luar itu , maka ke PTUN.

"Jadi tidak semua sengketa Pilkada itu masuk ke MK," kata Liza saat kunjungan kerja ke KPU OKU.

Sedangkan, hasil penghitungan cepat sementara, baik dilakukan Lembaga Survei maupun tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati di OKU, diketahui pasangan calon nomor urut satu Kuryana Azis-Johan Anuar unggul 20 persen lebih.

Sedangkan hasil hitung cepat Lebaga Survei Charta Politika pasangan calon nomor urut satu mencapai 61,69 persen, nomor urut dua Hj Percha Leanpuri-Nasir Agun meraih 38,31 persen.

Begitu juga dengan berdasarkan hasil hitung cepat oleh PDI Perjuangan yang juga sebagai tim pasangan calon nomor urut satu adalah 60,84 persen dan Percha Leanpuri-HM Nasir Agun 39,16 persen, katanya.

Ia memperkirakan, hasil ini nantinya tidak berbanding jauh dengan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Ia yakin, di OKU tidak akan ada sengketa sampai ke MK karena untuk hasil suara berpedoman pada hasil pleno KPU, bukan yang lain.

Sedangkan, untuk tenggang waktu pengaduan ke MK sendiri, menurut Liza, yaitu 3x24 jam setelah keluarnya pleno rekapitulasi dari KPU.

"Jika lewat dari itu, maka pengaduan bisa dipastikan tidak diterima oleh MK," katanya.

Memang, kata dia, waktu penyelesaian sengketa Pilkada relatif pendek, sehingga semua harus benar-benar siap dan mampu memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk berperkara di MK.

Sementara, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menambahkan, PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Program Tahapan dan Jadwal, kalau tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka pihaknya akan menyampaikan pemenang Pilkada ke Kementerian Dalam Negeri pada 23-29 Desember.

Untuk pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan 17 Desember, kemudian jika tidak ada pengajuan sengketa ke MK, maka pada 21 Desember, pihaknya akan menetapkan calon terpilih Pilkada OKU, 9 Desember lalu.

"Inilah tahapan yang masih akan kita jalani setelah pencoblosan kemarin. Mudah-mudahan di OKU semua berjalan sesuai harapan. Jangan sampai ke MK," katanya.

Pada bagian lain terkait dengan Pilkada, setelah diketahui unggul di Pilkada, Kuryana Azis-Johan Anuar berdasarkan hasil penghitungan cepat sementara, karangan bungan berupa ucapan selamat terus berdatangan ke rumah pribadi calon bupati tersebut di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • oku
  • pilkada