Rabu, 01 Des 2021 - 23:05:00 WIB - Viewer : 5364

KPK : Kepala Desa Korupsi Tidak Harus Dipenjara ?

ilustrasi

AMPERA.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut, kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan, jika ada musyawarah bersama.

"Sebetulnya kalau dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian sudah restorative justice. Kalau ada kepala desa  terbukti korupsi, tapi nilainya tidak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih besar. Artinya apa, tidak efektif, tidak efisien, negara lebih banyak keluar biaya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan. Kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya, selesai persoalan, kan begitu," kata Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

"Hal itu memungkinkan terjadi jika ada aturan baru yang mendukung. Untuk memberi efek jera pada kepala desa yang bermasalah itu tidak harus penjara. Misalnya, ada yang menyanggah, kita tidak ada ketentuan untuk memecat kepala desa kalau tidak melalui keputusan hakim, ya bagaimana dibuatlah aturan apalah bentuknya, kan seperti itu," ujarnya 

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang memilih. Kita sampaikan, Ini kepala desa mau maling atau korupsi nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?, pastikan begitu selesai," katanya.

Menurut Alex, upaya itu sudah cukup memberi jera kepala desa yang bermasalah. Alex mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi itu bukan hanya memenjarakan seseorang.

"Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, tidak seperti itu," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, KPK telah sepakat dalam memaksimalkan uang yang dikembalikan dari uang korupsi, atau yang dikenal sebagai asset recovery. Ia kembali menegaskan bahwa permasalahan itu tentunya bisa diintervensi semua pihak.

"Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang, lah dia punya istri, istrinya tidak kerja, anaknya tiga. Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :