Selasa, 02 Mei 2017 - 23:16:00 WIB - Viewer : 27764

Lurah Talang Kelapa Pecat Ketua RT 28

Rep : Tim / Ed : Feri

AMPERA.COPalembang - Apa yang dilakukan Lurah Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), menuai kontroversi karena dianggap sudah diluar nalar dan tak paham aturan. 

Berdasarkan surat yang dikeluarkan tertanggal 28 April 2017, Nomor 71/TLK/IV/2017 bersifat penting, yang ditujukan kepada Ketua RT 028 RW 007 Ir Malizon, perihal pemberhentian sebagai ketua RT, karena dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Lurah Talang Kelapa, Aldani Marliansyah S.Sos tersebut berbunyi, menindaklanjuti surat Forum Amal Kemanusian (Fakem) Palembang Darussalam, Nomor 02/FAKEM/AAL/2017 tanggal 15 April 2017. Perihal peminjaman Masjid Al-Munawwaroh yang ditujukan kepada pengurus masjid dan ditembuskan ke Kelurahan Talang Kelapa.

Maka, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang pembentukan RT/ RW merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat yang mempunyai tugas fungsi dan kewajiban. Namun, Ketua RT melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Perda 8/2007.

"Sehubungan dengan hal itu, untuk kelancaran dan tidak terganggunya pelayanan yang lebih prima pada masyarakat. Khususnya berkaitan dengan administrasi kependudukan, kemasyarakatan, pembangunan dan lain-lain. Maka, sejak 28 April 2017, saudara diberhentikan sebagai Ketua RT 028 RW 007 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL. Sementara, sebelum terpilihnya ketua RT yang baru, kami serahkan tugas kepada Ketua RW 007,"Bunyi isi surat itu.

Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Sapu Bersih (Saber) Yudi Farola Bram, ia sangat menyangkan pemecatan sepihak yang dilakukan Lurah Talang Kelapa. Hal itu menunjukkan arogansi dan tanpa dasar hukum yang benar.

"Berdasarkan laporan yang kami terima. Ketua RT 28 dipecat sepihak. Karena ketua RT mengizinkan kegiatan Fakem di Masjid Al-Munawwaroh, ini sudah diluar nalar. Padahal sesungguhnya forum tersebut merupakan forum kemanusian yang membantu warga, khususnya mendapatkan musibah kematian,"katanya, seraya mengatakan atas temuan itu, sudah bisa dipastikan bahwa Lurah tersebut tidak mengerti hukum.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang