Jumat, 15 Des 2017 - 23:51:00 WIB - Viewer : 3388
Maju Pilkada 2018, 5 Anggota DPRD Sumsel Belum Mundur
AMPERA.CO, Palembang - Sampai Jumat (15/12) lima anggota DPRD Sumsel yang akan maju pada Pilkada serentak 2018 belum mengajukan pengunduran diri. Padahal, dalam aturan setiap wakil rakyat yang bertarung pada Pilkada harus mengundurkan diri.
"Kami belum menerima satu surat pun terkait pengunduran diri anggota DPRD Sumsel yang akan maju pada Pilkada 2018," kata Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, Jumat (15/12).
Ia mengatakan, pengunduran anggota DPRD yang maju dalam Pilkada, harus dilakukan secara resmi, terutama surat keputusan dari partai pengusung, untuk diajukan kepada gubernur dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dijelaskannya, surat pengunduran diri dari anggota legislatif yang berniat maju pada pilkada serentak, belum diterima, baik dari secara pribadi anggota legislatif maupun dari partai pengusung.
“Nanti mekanismennya ada surat pemberhentian dari partai, dan siapa yang akan menggantikannya. Setelah itu surat kita proses ke KPU, dan di teruskan ke Gubernur melalui Biro Otda proses ke Mendagri dan turun lagi ke Pemprov, DPRD dan siapkan pelantikan yang dijadwalkan dalam banmus,” ujarnya.
Diketahui, dari 75 anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 saat ini, ada sekitar 5 nama yang dipastikan akan maju dalam Pilkada serentak 2018 mendatang.
Kelima nama tersebut adalah Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel.
Selanjutnya ada Wakil Ketua DPRD Sumsel dari partai Gerindra Nopran Marjani yang akan mencalonkan bupati Lahat, Joncik Muhammad (ketua fraksi PAN) sebagai calon bupati Empat Lawang, yang akan berpasangan dengan anggota DPRD Sumsel dari fraksi PDI Julius Maulana dan anggota DPRD Sumsel dari Partai Demokrat A Yani, yang akan mencalonkan diri pada pilkada di Muara Enim.
Ketua KPU Sumsel Aspahani, mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab VI pasal 69 menyatakan.
Bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggota TNI, Polri dan PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya, paling lambat 30 harus sebelum pemungutan suara.
“Dipoin ke 5, bagi calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud diatas, dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. Maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,”pungkasnya.



