Kamis, 09 Agu 2018 - 13:34:00 WIB - Viewer : 6000

MK Tolak Gugatan Sarimuda-Rozak

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO, Palembang - Setelah melalui proses yang cukup panjang. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan terkait Pilkada Palembang dengan menolak tuntutan pasangan Sarimuda-Abdul Rozak.

Dalam Amar Putusan yang diterbitkan MK dengan Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena beberapa alasan, seperti yang tertuang dalam eksepsi MK.

Pertama, MK tidak dapat menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,

Kedua menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Artinya, dalam pokok permohonan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Anwar Usman didampingi delapan anggota, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

"MK sudah menolak gugatan pasangan nomor urut nomor 2 Sarimuda-Abdul Rozak. Secepatnya KPU akan melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih," kata Komisioner KPU Kota Palembang, Rudi Pangaribuan, saat dihubungi melalui sambungan telepon cellular, Kamis (9/8).

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :