Kamis, 07 Jul 2022 - 22:29:00 WIB - Viewer : 12636

MK Tolak Penghapusan PT, Ini Tanggapan YIM

Ed : Trie Putra

Ketum PBB Yusri Ihza Mahendra

AMPERA.CO, Jakarta - Setelah melalui proses panjang, akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali menolak uji materi presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden, yang dimohonkan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti.

"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK, Kamis (7/7/2022).

Menyikapi hal itu, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan MK itu merupakan tragedi serta ancaman demokrasi dengan memunculkan oligarki kekuasaan.

"Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita," kata Yusril.

"Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja, dan dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR," ujarnya.

Ia memprediksi, kedepannya akan terjadi hal yang aneh dalam demokrasi Indonesia. Yakni, calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya.

"Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK," katanya.

Yusril mengungkap, Mahkamah Konstitusi bukan lagi "the guardian of the constitution" dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi "the guardian of oligarchy"

Dijelaskannya, MK juga telah menolak gugatan presidential threshold lain atau ambang batas pencalonan presiden. Ada tiga gugatan presidential threshold yang ditolak MK, yakni gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung.

Kemudian, gugatan Nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan Nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

"MK sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, walaupun para pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda," kata Yusril.

Namun, MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 45.

"Dalam pandangan saya MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula, karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :