Rabu, 10 Jan 2024 - 16:48:00 WIB - Viewer : 6092

Pedagang : Silahkan Revitalisasi Pasar 16, Asal Tidak Merugikan

Rep : Alam

Ampera.co
Suasana rapat dan sosialisasi revitalisasi pasar 16 Ilir

AMPERA.CO, Palembang - Perwakilan pedagang mempersilahkan pelaksanaan revitalisasi Pasar 16 Ilir, asalkan tidak merugikan pedagang.

Perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir, Jamar Gledek Saputra mengungkapkan, pada dasarnya revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir pihaknya mendukung, asal jangan melakukan hal-hal yang merugikan pedagang, dan menghilangkan hak-hak pedagang. 

"Harapan kami segala sesuatu, kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk mengedepankan kepentingan umum dan masyarakat. Apapun langkah yang dilakukan sesuai aturan berlaku kami ikut, asal tidak merugikan pedagang atau masyarakat" kata Jamar, usai mengikuti rapat dan sosialisasi revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir di ruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu (10/1/2024). 

Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi tuntutat pedagang soal revitalisasi Gedung Pasar 16 Ini, yaitu, penutupan pagar seng untuk dibuka sebagian ditempat yang sedang tidak dilakukan pengerjaan kontruksi, dan pembiayaan sewa kios kembali dilakukan dengan sistem HGB (Hak Guna Bangunan) sampai 25 tahun senilai Rp 350 juta per kios. 

"Mengenai pagar seng ini membuat omzet pedagang turun drastis, jadi kami minta solusi apakah yang tempat belum kerja dibuka dulu, selagi sesuai aturan," katanya. 

Selanjutnya, masalah nilai sewa ini akan dirapatkan lagi mengenai nilai yang akan timbul setelah revitalisasi ini, dan terkait hukum masalah SHM dan lain-lain akan dibahas lebih lanjut. 

"Karena ini kepentingan orang banyak, maka harus disetujui orang banyak. Soal nilai yang dikeluarkan saat ini Rp 350 juta per kios untuk sewa setelah revitalisasi selesai. Kami pedagang ini memegang SHMRS, yang kami pahami dapat diperpanjang, kalaupun tidak boleh diperpanjang apa dasar hukumnya. Kalau tidak diperpanjang mungkin prioritas atau solusi terakhirnya, kami harap harga dapat diberikan seminimal mungkin yang dapat diterima pedagang," katanya.

Sementara itu, Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa, menyampaikan, melalui rapat dan sosialisasi ini hadir berbagai narasumber baik dari unsur Kejari, hingga pengembang untuk mendengarkan keluhan dan keinginan dan masukan pedagang agar dapat dijawab langsung pihak terkait. 

"Misal, perjanjian apa yang selama ini sudah terjadi dijawab semua, karena kita aduit dari BPKP, dan juga pendampingan dari Kejaksaan," Katanya. 

"Setelah acara sosialisasi ini kita himpun dalam bentuk notulensi, dan akan kita lanjutkan rapat dengan OPD, polres dan Forkopimda yang lain," Katanya. 

Mengenai revitalisasi, Dewa memberikan respon setuju terhadap langkah ini. Tapi jangan sampai merugikan pedagang.

"Kalau dikatakan setuju, setuju. Karena kita tau kondisi pasar 16 Ilir saat ini. Jangan lupa, aturan/regulasi harus kita patuhi semua," katanya.

Terpisah, Direktur Utama PT BCR, Satria Arif Rahmat mengatakan, pihaknya sangat mengutamakan pedagang di pasar 16 yang lama. 

"Mengenai pagar itu merupakan pelaksanaan atas prosedur dari Undang-Undang Keselamatan Kerja (K3), namun kami akan melihat jika nantinya tidak mengganggu dalam proses revitalisasi dan tidak berakibat pada keselamatan orang banyak maka akan

dikaji ulang," tutupnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :